Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meminimalkan potensi risiko bencana dan mempercepat penanganan jika terjadi bencana.

"Di Kaltim terdapat 10 kabupaten/kota, namun dari 10 daerah ini, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum memiliki BPBD. Mungkin karena Mahakam Ulu merupakan daerah otonomi baru sehingga masih perlu persiapan," ujar Kepala BPBD Provinsi Kaltim Frederik Bid di Samarinda, Rabu.

Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan kawasan berbatasan darat langsung dengan Malaysia tersebut memang relatif aman dari bencana akibat gempa, gunung meletus, atau tsunami karena lokasinya jauh dari laut dan dan tidak ada gunung api aktif.

Namun demikian, bencana lain tetap saja bisa mengintai daerah itu, apalagi tidak ada kawasan satu pun di dunia ini yang 100 persen bebas dari bencana, sehingga setiap daerah harus terus waspada dan meningkatkan kewaspadaannya terhadap ancaman bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia.

Jenis bencana yang harus diwaspadai di Mahakam Ulu di antaranya bencana banjir karena begitu hujan lebat, hulu Sungai Mahakam cepat naik dan melimpah hingga merendam rumah warga, sehingga antisipasi bencana banjir dan penanganannya bisa dengan cepat dilakukan melalui BPBD Mahakam Ulu.

Bencana lain yang juga mungkin bisa terjadi adalah kebakaran rumah, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana sosial lainnya sehingga ia menganggap penting segera membentuk BPBD di kabupaten yang ia juga pernah menjadi Penjabat Bupatinya pada 2015 itu.

Menurutnya, melalui BPBD maka titik lemah penanggulangan bencana dapat diatasi karena ada jalur komando, koordinasi dan kemitraan penanggulangan bencana yang terjembatani dengan jelas.

"Selain itu, keberadaan BPBD akan tercipta kelembagaan yang kuat dan jelas sehingga perencanaan strategis dan aksi penanggulangan bencana menjadi lebih fokus, bahkan terencana dan terstruktur dengan baik," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa pembentukan BPBD menjadi penting karena sesuai dengan amanat pemerintah pusat yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan, pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017