Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan sedikitnya 500 keluarga penerima manfaat beras sejahtera di daerah itu diganti penerima lainnya, karena dinilai sudah tidak layak menerima bantuan program dari Kementerian Sosial tersebut.

"Data penerima rastra yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi," jelas Koordinator Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Berbasis Data Terpadu pada Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Purwanto, ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Dari hasil validasi dan verifikasi sementara yang telah dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, ditemukan sedikitnya 500 warga penerima rastra yang layak dicoret, karena masuk kategori keluarga mampu.

Menurut Agus, masih banyak warga dari keluarga tidak mampu di wilayah Penajam Paser Utara yang seharusnya berhak menerima bantuan rastra, tetapi justru tidak masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM).

"Kami masih menemukan data tidak valid, ada ratusan warga tidak mampu penerima rastra di masing-masing desa dan kelurahan," ungkapnya.

Data warga tidak mampu yang tidak valid tersebut, terdiri dari data ganda, penduduk yang telah meninggal dunia, pindah ke luar daerah atau meningkat kesejahteraannya.

Ia menyatakan, data penerima rastra yang digunakan kementerian terkait pada 2017 ini sudah tidak lagi sesuai, karena data yang digunakan itu hasil pemutakhiran tahun 2015.

Pemutakhiran data penerima rastra yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) secara dalam jaringan maupun manual.

"Verifikasi dan validasi data penerima rastra hanya untuk 9.565 kepala keluarga yang saat ini terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat," tambah Agus Purwanto. (Kominfo PPU)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017