Penajam (ANTARA Kaltim) - Tarif sewa pengelolaan videotron milik Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kepada pihak ketiga atau swasta akan dimasukan dalam peraturan daerah, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Budi Santoso.

"Kami memang berencana menyerahkan pengelolaan videotron kepada pihak ketiga atau swasta, karena tidak memiliki anggaran untuk operasionalnya," ungkap Budi Santoso ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Vidoetron yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2015 di Jalan Poros Kilometer 9 Nipah-Nipah, Kelurahan Petung dan Kecamatan Waru mulai tidak difungsikan sejak akhir 2016.

Menurut Budi Santoso, biaya listrik yang diperlukan sekitar Rp5 juta per bulan, dan instanasinya berupaya agar keberadaan sejumlah videotron sebagai sarana promosi dapat difungsikan kembali melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Ia menjelaskan, tarif sewa videotron tersebut akan dimasukan dalam peraturan daerah tentang penyewaan videtron sehingga memiliki kekuatan hukum,

Sistem sewa videotron yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga atau swasta, serta masyarakat itu lanjut Budi Santoso, masih akan dirumuskan bersama instansi terkait lainnya.

"Semua teknis sistem penyewaan hingga tarif sewa vidoetron akan ditetapkan dan diatur dalam peraturan daerah," jelasnya.

Dengan dikelolanya videotron oleh pihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mendapatkan sumber pandapatan asli daerah yang baru.

"Kami akan komersilkan fasiltas videotron itu sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah," ujar Budi Santoso.

Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Balikpapan, untuk menentukan tarif sewa videotron tersebut.

"Kami koordinasi dengan KPKNL untuk mengetahui tarif sewa videotron yang sesuai terlebih dahulu, kemudian diterbitkan peraturan daerahnya sehingga bisa segera diberlakukan sewa videotron kepada swasta," tambah Budi Santoso. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017