Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak dari semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, yakni dari 1.404 IUP yang ada, jumlah tambang di kabupaten ini mencapai 625 IUP.

"Jumlah IUP yang totalnya 1.404 izin ini akan berkurang karena Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi dan terdapat 809 IUP yang berpotensi dicabut izinnya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa.

Rincian 625 IUP di Kutai Kartanegara adalah IUP Eksplorasi sebanyak 194 izin yang terdiri dari 112 IUP diakhiri (izinnya berakhir), terdiri 44 IUP berstatus clear and clen (CnC) dan 73 non-CnC.

Izin yang dievaluasi sebanyak empat IUP non-CnC dikarenakan izinnya masih berlaku dan mendapat rekomendasi CnC dari gubernur, IUP yang telah dicabut bupati setempat satu izin non-CnC.

Kemudian IUP yang diterima sebanyak 14 izin CnC, IUP yang masih dalam proses perpanjangan dan CnC sebanyak 63 izin.IUP Operasi Produksi sebanyak 274 izin yang terdiri dari 104 izin diakhiri berupa 78 CnC dan 26 non-CnC, izin yang masih dievaluasi sebanyak dua IUP non-CnC karena izin masih berlaku dan mendapat rekomendasi CnC dari gubernur, IUP yang diterima 144 izin CnC, IUP dalam proses perpanjangan dan CnC 24 izin.

Berikutnya adalah Kuasa Pertambangan (KP) sebanyak 154 unit yang terdiri dari 150 KP diakhiri berupa 1 KP CnC dan 149 KP non-CnC, masih dievaluasi terdapat satu KP non-CnC karena izin masih berlaku dan mendapatkan rekomendasi CnC dari gubernur.

Selanjutnya KP yang diterima terdapat satu izin yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung, termasuk masih ada KP yang dalam proses perpanjangan dan CnC sebanyak dua unit.

Di sisi lain, terdapat pertambangan yang investasinya dari Penanaman Modal Asing (PMA) dengan jumlah tiga IUP diterima dan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk yang telah CnC.

"Kesimpulan pertambangan di Kutai Kartanegara adalah terdapat 366 IUP diakhiri, tujuh IUP dievaluasi, dalam proses 89 IUP, diterima 159 IUP, telah dicabut oleh bupati satu IUP, PMA diterima dan diserahkan ke Pemerintah Pusat tiga IUP," ujar gubernur menegaskan. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017