Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah warga yang bermukim di sekitar Waduk Benanga, Samarinda, Kalimantan Timur, melarang Balai Wilayah Sungai Kalimantan III melakukan aktivitas apapun di waduk tersebut, karena lahan pertanian mereka yang tenggelam belum diganti pemerintah.

"Lahan pertanian kami seluas 8,6 hektare yang tenggelam di Waduk Benanga belum diganti, baik oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda, makanya BWSK III jangan dulu melakuan aktivitas," ujar Tarmidi di Samarinda, Jumat.

Tarmidi merupakan satu dari delapan warga Benanga, Lempake, Samarinda, yang lahan pertaniannya tenggelam setelah meluasnya Waduk Benanga, namun hingga kini kerugian mereka belum diganti.

Ia bersama tujuh orang rekannya telah menjadi korban, karena sebelumnya Wali Kota Samarinda membayarkan uang santunan atas lahan yang tenggelam miliknya kepada orang yang tidak berhak menerima di tahun 2011, sedangkan uang santunan untuk delapan warga sampai sekarang belum dialokasikan.

Dalam menghadapi masalah ini, sejak 2008 pihaknya mendapat pendampingan dari Yayasan Informasi Pembangunan dan Advokasi Sosial (YIPAS) Kaltim.

YIPAS Kaltim telah memberitahukan kepada BWSK III melalui surat tertanggal 3 April 2017 bahwa Tarmidi dan tujuh warga lainnya sampai sekarang belum menerima uang santunan, padahal ratusan petani lainnya sudah menerima uang santunan.

Dalam surat itu juga diberitahukan bahwa warga yang belum menerima santunan akan memborgolkan dirinya ke alat berat yang akan digunakan BWSK III merevitalisasi waduk.

"Isi surat YIPAS Kaltim yang ditujukan kepada BWSK III, antara lain menyebutkan kami menerima santunan karena sudah disepakati Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda dengan Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Komisi I DPRD Kaltim tanggal 28 Juli 2011," ujar Tarmidi.

Masih dalam surat YIPAS, sebenarnya untuk memastikan pemberian santunan kepada Tarmidi dan kawan-kawan tidak bermasalah karena Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim, dan Tarmidi beserta kawan-kawan, pada 11 April 2016 telah bertemu dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim.

Selanjutnya, pihak Kelurahan Lempake dan Kecamatan Samarinda Utara telah melakukan verifikasi dan validasi pemohon santunan dan surat-surat tanahnya dari tanggal 7-8 September 2016, serta memeriksa dan melakukan pengukuran tanah pemohon santunan tanggal 29 September dan 11 Oktober 2016.

Dari verifikasi dan validasi yang dilakukan diperoleh fakta, delapan pemohon santunan memang benar warga Kelurahan Lempake yang dulunya berasal dari warga transmigran.

Warga memang sah mempunyai lahan pertanian produktif, tapi lahan tersebut tenggelam akibat meluasnya Waduk Benanga, namun belum pernah menerima santunan dari Pemprov Kaltim. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017