Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur, mengamankan seorang pembesuk yang tertangkap saat berusaha memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Redeb.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung saat sipir Rutan Kelas II B Tanjung Redeb melakukan pemeriksaan terhadap para pembesuk pada Rabu (29/3) sekitar pukul 17.30 Wita.

"Saat itu, sipir tengah melakukan pengecekan barang bawaan pembesuk dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok yang dibawa oleh BY," kata Ade Yaya.

Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BY bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu serta satu unit sepeda motor itu kemudian diserahkan ke Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ade Yaya Suryana.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga dilakukan personel unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang pada Rabu (29/3) sekitar pukul 23.45 Wita dan menangkap seorang pelaku berinsial AW (42).

Ade Yaya mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lumba-lumba RT 27, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Dari rumah itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip sabu bekas pakai, sebuah pipet kaca, satu buah bong, tujuh lembar bukti transfer pembayaran narkoba, serta sebuah telepon genggam.

Pelaku juga telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kaltim. Kami juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran barang haram itu dan melaporkan jika mengetahui adanya trannsaksi narkoba," tutur Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017