Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mulai mendata aset dana bergulir yang ada di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kecamatan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur.

 

       

"Dari semua UPK yang tersebar di Provinsi Kaltim, dana bergulir yang masih berjalan ada sekitar Rp182,31 miliar," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Jumat.

 

       

Selama dua hari pada 29-30 Maret 2017, tim dari Kemendes PDTT mengambil sampel pada dua UPK di Kaltim, yakni UPK Kecamatan Tenggarong Seberang dan UPK Kecamatan Samboja, yang keduanya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

      

Menurut Musa, pengambilan sampel tersebut untuk memastikan apakah aset berupa dana bergulir yang dikelola UPK tersebut masih berjalan baik, yakni masih digunakan untuk membantu modal usaha Kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (KSPP) demi membantu perekonomian kecil di perdesaan.

 

       

Dari sampel yang diambil secara nasional, yang di Kaltim ada dua UPK tersebut, tambah Musa, selanjutnya Kemendes akan mengambil kebijakan atau menerbitkan regulasi tentang pemanfaatan aset tersebut agar ke depan tetap terpantau pemanfaatan dan perkembangannya.

 

       

Aset tersebut diperoleh dari modal pinjaman mulai 2007 hingga 2013 yang totalnya sebesar Rp120 miliar, yakni dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

 

      

Dana sebesar itu kemudian dikelola oleh UPK untuk modal usaha bagi KSPP yang menjalankan berbagai usaha, sehingga dari bunga pengembalian oleh KSPP, maka kini asetnya sudah naik menjadi lebih dari Rp182 miliar.

 

       

"Perkembangan aset ini luar biasa dalam membantu mengembangkan ekonomi masyarakat desa, makanya dengan adanya pendataan dari Kemendes yang selanjutnya akan ada penerbitan regulasi dari dana eks PNPM-MPd ini, tentu kita harapkan pemanfaatnya menjadi lebih baik," ujar Musa.

 

       

Namun, ia mengusulkan agar ke depan aset itu dikelola oleh provinsi, sehingga bisa dibuat seragam dalam usaha mengangkat perekonomian berdasarkan pengembangan kawasan.

 

       

"Kalau dikelola pusat, terlalu jauh tangan pusat menjangkau kecamatan hingga desa. Kalau dikelola kabupaten, bisa tidak seragam dan rentan penyelewengan karena tidak ada pengawasan. Tapi, kalau dikelola provinsi, maka bisa digunakan mengembangkan ekonomi melalui Badan Usaha Antar Desa (Bumades) sehingga ada perkembangan signifikan dalam satu kawasan," ujarnya. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017