Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil dan seorang honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat saat menikmati narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Selasa menyatakan, dua oknum pegawai itu kepergok saat tengah menikmati sabu-sabu dengan cara menyuntikkan ke bagian tangan di sebuah lahan kosong di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Dua pegawai BPBD Kota Samarinda salah satunya sudah bertatus sebagai PNS dan satunya honorer itu ditangkap ketika tengah menikmati sabu-sabu suntik di sebuah bekas toilet di sebuah lahan kosong, tepat di depan Mal Samarinda Centra Plaza pada Selasa siang sekitar pukul 12.15 Wita," kata Belny Warlansyah.
Kedua oknum pegawai BPBD Kota Samarinda yang ditangkap, yakni YA (30) seorang PNS serta MR (24), seorang pegawai honorer.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram senilai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, satu set alat isap sabu atau bong, tiga korek api, dua pipet kaca serta sebuah jarum suntik.
"Saat penangkapan, keduanya sedang menikmati narkoba dengan menggunakan bong dan jarum suntik ke tangan mereka. Saat kepergok, mereka sempat membuang satu paket sabu-sabu itu namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan," kata Belny Warlansyah.
Polisi masih mengembangkan penangkapan dua oknum pegawai untuk mengungkap asal narkoba serta jaringan pengguna narkoba dengan cara suntik tersebut.
"Ketua oknum pegawai itu masih kami periksa intensif di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Belny Warlansyah.
Sementara itu, YA, mengaku, sudah dua tahun terakhir menggunakan sabu-sabu.
Ia juga mengaku baru dua kali menggunakan sabu-sabu di tempat itu bersama MR.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp200 ribu dan menggunakannya di sebuah bekas toilet depan Mal SCP bersama MR," kata YA.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Selasa menyatakan, dua oknum pegawai itu kepergok saat tengah menikmati sabu-sabu dengan cara menyuntikkan ke bagian tangan di sebuah lahan kosong di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Dua pegawai BPBD Kota Samarinda salah satunya sudah bertatus sebagai PNS dan satunya honorer itu ditangkap ketika tengah menikmati sabu-sabu suntik di sebuah bekas toilet di sebuah lahan kosong, tepat di depan Mal Samarinda Centra Plaza pada Selasa siang sekitar pukul 12.15 Wita," kata Belny Warlansyah.
Kedua oknum pegawai BPBD Kota Samarinda yang ditangkap, yakni YA (30) seorang PNS serta MR (24), seorang pegawai honorer.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram senilai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, satu set alat isap sabu atau bong, tiga korek api, dua pipet kaca serta sebuah jarum suntik.
"Saat penangkapan, keduanya sedang menikmati narkoba dengan menggunakan bong dan jarum suntik ke tangan mereka. Saat kepergok, mereka sempat membuang satu paket sabu-sabu itu namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan," kata Belny Warlansyah.
Polisi masih mengembangkan penangkapan dua oknum pegawai untuk mengungkap asal narkoba serta jaringan pengguna narkoba dengan cara suntik tersebut.
"Ketua oknum pegawai itu masih kami periksa intensif di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Belny Warlansyah.
Sementara itu, YA, mengaku, sudah dua tahun terakhir menggunakan sabu-sabu.
Ia juga mengaku baru dua kali menggunakan sabu-sabu di tempat itu bersama MR.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp200 ribu dan menggunakannya di sebuah bekas toilet depan Mal SCP bersama MR," kata YA.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017