Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paer Utara, Kalimantan Timur, meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di seluruh perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing di Penajam, Kamis mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya kepada pemerintah setempat.
Sesuai peraturan, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut kepada Disnakertrans setempat minimal per tanggal 10 setiap bulannya.
"Pelaporan tenaga kerja asing itu untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing yang tidak resmi," jelas Sorijan Sihombing.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pantuan kami, sampai saat ini belum ada ditemukan tenaga kerja asing yang ilegal atau tidak resmi," ungkapnya.
Jumlah tenaga kerja asing yang terdata di Kabupaten Penajam Pasr Utara saat ini lanjut dia, sebanyak 35 orang, yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan dan India.
"Tenaga kerja asing terbanyak berasal dari Korea Selatan, tenaga kerja asing yang paling lama memiliki izin kerja 10 tahun," kata Sorijan Sihombing.
Tenaga kerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan dan perkayuan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara tersebut terus dipantau petugas Disnakertrans setempat.
"Keberadaan tenaga kerja asing terus kami pantau, dan kami harapkan tenaga kerja asing yang masa izin kerjanya telah mendekati habis masa berlakunya segera melapor," ujar Sorijan Sihombing.
"Kalau petugas mendapatkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya habis, tenaga kerja asing itu pasti dideportasi atau dipulangkan ke negaranya," ucapnya.
Selain itu tenaga kerja asing juga tidak boleh dipekerjakan sebagai tenaga admnistrasi, keuangan, hubungan masyarakat, HRD (human resource development), serta tenaga kerja asing wajib menghormati adat istiadat, agama dan jam kerja lokal.
Sorijan Sihombing menegaskan, bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah setempat dapat memulangkan tenaga kerja asing itu ke negara asal.
"Satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di PT Chevron Indonesia Terminal Lawe-Lawe, kami deportasi karena izin kerjanya sebagai tenaga produksi minyak, tetapi kerja di bidang lain," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing di Penajam, Kamis mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya kepada pemerintah setempat.
Sesuai peraturan, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut kepada Disnakertrans setempat minimal per tanggal 10 setiap bulannya.
"Pelaporan tenaga kerja asing itu untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing yang tidak resmi," jelas Sorijan Sihombing.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pantuan kami, sampai saat ini belum ada ditemukan tenaga kerja asing yang ilegal atau tidak resmi," ungkapnya.
Jumlah tenaga kerja asing yang terdata di Kabupaten Penajam Pasr Utara saat ini lanjut dia, sebanyak 35 orang, yang berasal dari Malaysia, Korea Selatan dan India.
"Tenaga kerja asing terbanyak berasal dari Korea Selatan, tenaga kerja asing yang paling lama memiliki izin kerja 10 tahun," kata Sorijan Sihombing.
Tenaga kerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan perkebunan, pertambangan dan perkayuan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara tersebut terus dipantau petugas Disnakertrans setempat.
"Keberadaan tenaga kerja asing terus kami pantau, dan kami harapkan tenaga kerja asing yang masa izin kerjanya telah mendekati habis masa berlakunya segera melapor," ujar Sorijan Sihombing.
"Kalau petugas mendapatkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya habis, tenaga kerja asing itu pasti dideportasi atau dipulangkan ke negaranya," ucapnya.
Selain itu tenaga kerja asing juga tidak boleh dipekerjakan sebagai tenaga admnistrasi, keuangan, hubungan masyarakat, HRD (human resource development), serta tenaga kerja asing wajib menghormati adat istiadat, agama dan jam kerja lokal.
Sorijan Sihombing menegaskan, bagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah setempat dapat memulangkan tenaga kerja asing itu ke negara asal.
"Satu orang tenaga kerja asing yang bekerja di PT Chevron Indonesia Terminal Lawe-Lawe, kami deportasi karena izin kerjanya sebagai tenaga produksi minyak, tetapi kerja di bidang lain," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017