Penajam (ANTARA Kaltim) - Ikatan Guru Honorer meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersikap konsisten menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama terkait pengelolaan pendidikan menengah atas atau SMA/SMK.
Ketua Ikatan Guru Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan jika semua kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dialihkan kepada pemprov, seharusnya semua menjadi tanggung jawab pemprov.
"Tanggung jawab itu termasuk mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer di SMA/SMK atau sederajat," tegasnya.
Menurut Hendri, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas itu bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan dasar, mulai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga SMP.
Namun, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak justru menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer di SMA/SMK yang sebenarnya bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau masalah penggajian tenaga honorer sekolah menengah atas itu tidak bisa teratasi, kapan selesainya persoalan pendidikan dan mutu pendidikan bisa ditingkatkan," tambah Hendri.
Sebagai induk pemerintahan di tingkat provinsi, lanjut Hendri, Pemprov Kaltim yang seharusnya memberikan bantuan kepada kabupaten/kota, bukan sebaliknya meminta pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangannya.
"Terkesan lucu kalau provinsi minta bantuan alokasi anggaran ke kabupaten/kota, apalagi permintaan itu termasuk belanja pegawai," katanya.
"Memang tidak ada larangan untuk memberikan bantuan anggaran berupa hibah, tetapi untuk sarana prasarana sekolah, bukan untuk gaji tenaga honorer," imbuhnya.
Hendri menambahkan belanja pegawai seharusnya tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas atau sederajat tersebut merupakan amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran Pemprov Kaltim dengan menginstruksikan kabupaten/kota untuk menganggarkan gaji tenaga honorer sekolah menengah atas kurang relevan.
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi saat jumpa pers, Selasa (3/1), mengungkapkan sebanyak 2.438 orang guru non-PNS limpahan dari kabupaten dan kota akan menjadi beban Pemprov Kaltim.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota tetap bekerja sama dengan Pemprov Kaltim untuk memberikan insentif dan biaya operasional sekolah.
Pemprov Kaltim menyiapkan insentif sekitar Rp28,5 miliar untuk 1.189 tenaga guru kontrak SMA yang masing-masing akan mendapatkan Rp2 juta per bulan selama satu tahun, dan insentif guru SMK sebanyak 1.249 orang dengan nilai Rp29,9 miliar.
Sedangkan untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) siswa SMA sebanyak 58.521 orang, Pemrov Kaltim menyiapkan anggaran sekitar Rp117 miliar, dengan rincian anggaran Rp2 juta per siswa setiap bulan selama satu tahun, sementara dana Bosda SMK sebesar Rp87,6 miliar untuk 43.844 siswa.
"Jumlah dana yang disiapkan untuk guru kontrak dan biaya operasional sekolah adalah Rp263,2 miliar," tutur Rusmadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Ketua Ikatan Guru Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara Hendri Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan jika semua kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas dialihkan kepada pemprov, seharusnya semua menjadi tanggung jawab pemprov.
"Tanggung jawab itu termasuk mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer di SMA/SMK atau sederajat," tegasnya.
Menurut Hendri, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas itu bertujuan agar pemerintah kabupaten/kota lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan dasar, mulai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga SMP.
Namun, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak justru menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer di SMA/SMK yang sebenarnya bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Kalau masalah penggajian tenaga honorer sekolah menengah atas itu tidak bisa teratasi, kapan selesainya persoalan pendidikan dan mutu pendidikan bisa ditingkatkan," tambah Hendri.
Sebagai induk pemerintahan di tingkat provinsi, lanjut Hendri, Pemprov Kaltim yang seharusnya memberikan bantuan kepada kabupaten/kota, bukan sebaliknya meminta pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran gaji tenaga honorer SMA/SMK yang sudah menjadi kewenangannya.
"Terkesan lucu kalau provinsi minta bantuan alokasi anggaran ke kabupaten/kota, apalagi permintaan itu termasuk belanja pegawai," katanya.
"Memang tidak ada larangan untuk memberikan bantuan anggaran berupa hibah, tetapi untuk sarana prasarana sekolah, bukan untuk gaji tenaga honorer," imbuhnya.
Hendri menambahkan belanja pegawai seharusnya tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi, karena kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas atau sederajat tersebut merupakan amanah Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran Pemprov Kaltim dengan menginstruksikan kabupaten/kota untuk menganggarkan gaji tenaga honorer sekolah menengah atas kurang relevan.
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi saat jumpa pers, Selasa (3/1), mengungkapkan sebanyak 2.438 orang guru non-PNS limpahan dari kabupaten dan kota akan menjadi beban Pemprov Kaltim.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota tetap bekerja sama dengan Pemprov Kaltim untuk memberikan insentif dan biaya operasional sekolah.
Pemprov Kaltim menyiapkan insentif sekitar Rp28,5 miliar untuk 1.189 tenaga guru kontrak SMA yang masing-masing akan mendapatkan Rp2 juta per bulan selama satu tahun, dan insentif guru SMK sebanyak 1.249 orang dengan nilai Rp29,9 miliar.
Sedangkan untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) siswa SMA sebanyak 58.521 orang, Pemrov Kaltim menyiapkan anggaran sekitar Rp117 miliar, dengan rincian anggaran Rp2 juta per siswa setiap bulan selama satu tahun, sementara dana Bosda SMK sebesar Rp87,6 miliar untuk 43.844 siswa.
"Jumlah dana yang disiapkan untuk guru kontrak dan biaya operasional sekolah adalah Rp263,2 miliar," tutur Rusmadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017