Samarinda (ANTARA Kaltim)- Narkoba sudah menjadi musuh besama. Pemerintah pusat menyatakan perang terbuka terhadap barang haram tersebut. Provinsi Kaltim sendiri memiliki catatan prestasi yang tidak bisa dibilang baik, karena sempat menjadi salah satu daerah dengan peredaran narkoba tertinggi nasional. Hal ini artinya sudah saatnya Kaltim berbenah diri.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim Gamalis mengatakan dalam rangka maksimalisasi pemberantasan peredaran narkoba maka Kaltim dinilai perlu memiliki payung hukum di tingkat daerah sebagai penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Dicontohkannya, Provinsi DIY merupakan salah satu daerah yang dengan hadirnya perda mampu menekan secara signifikan peredaran narkoba. Ini dibutktikan menurut data 2010 menunjukkan peringkat 5 kasus narkoba se-Indonesia, 2016 turun menjadi peringkat 10. “Artinya, dengan kurun waktu enam tahun DIY sudah mampu menunjukkan prestasi, ini yang perlu untuk dicontoh,” kata Gamalis disela-sela kunjungan kerja Bapperda ke DPRD DIY, belum lama ini.

Seperti diketahui Pemprov DIY memiliki Perda 13/2010 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Perda ini dinilai komperhensif karena mengatur mulai dari pencegahan, penanganan, penanggulangan hingga paska rehabilitasi.

Terdapat tantangan tersendiri di masing-masing daerah terkait peredaran narkoba. Kalau Yogyakarta merupakan daerah konsen pendidikan dan pariwisata sehingga cukup rentan peredaran narkobanya. Sedangkan Kaltim secara geografis menjadi daerah persinggahan antar provinsi sekaligus perbatasan dengan negara tetangga, sehingga realistis jika peredaran narkoba di Kaltim cukup tinggi.

Politikus asal PPP itu juga mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya dari itu semua adalah implementasinya yang tidak boleh mandul. Sebab itu dibutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

"Apalagi nantinya ketika seluruh rangkaian pembuatan raperda ini rampung dan kemudian disahkan menjadi perda. Langkah Pemprov Kaltim harus segera membuat pergub sebagai penjabaran teknis," tutur Gamalis pada pertemuan yang dihadiri Shokip, dan Baharuddin Demmu, serta diterima oleh Kasubag Hukum dan Per UU DPRD DIY, Endro, dan Kasubag Persidangan dan Risalah, Indah.


Terpenting dari itu semua bahwa dalam rangka memerangi narkoba, serta demi masa depan generasi penerus maka dibutuhkan peran serta seluruh pihak sehingga Kaltim mampu terbebas dari segala bentuk peredaran narkoba.(Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016