Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penolakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait rencana pendirian pabrik semen di Kutai Timur dengan tegas disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Senin (28/11).
Menurut orang nomor satu di Kaltim tersebut pihaknya tidak boleh terburu-buru menerima investor yang ingin berinvestasi. Harus melihat kemampuan dari segi finansial serta pengalaman kerja dari investor.
"Kita tidak boleh serta merta langsung menerima pihak investor yang ingin berinvestasi di Kaltim. Meski Kaltim mengalami defisit anggaran, tetapi masih diminati para investor yang ingin menanamkan modal, khususnya terkait perusahaan yang ingin mendirikan pabrik semen di Kutim. Kesehatan finansial dari investor tersebut juga harus kita perhatikan," katanya.
Selanjutnya ia menegaskan kembali jika dalam rencana pembangunan pabrik semen itu tentu tidak serta merta Pemprov Kaltim mengizinkan. Karena pihak investor yang ingin menanamkan modalnya juga dikaji lebih dulu oleh tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, khususnya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Kajian sangat diperlukan, apakah mampu mendukung kesejahteraan rakyat. Yang pasti sebelum membangun pabrik semen di kawasan karst di Kabupaten Berau dan Kutim para investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan sekitar kawasan tersebut," tegasnya.
Menanggapi sikap Gubernur Kaltim, anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam menilai jika pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pendirian pabrik, terlebih dalam izin pertambangan di kawasan kars yang merupakan salah satu bahan baku utama semen. Izin yang sudah adapun pun pemerintah wajib untuk mengevaluasinya karena mungkin tidak mengedepankan faktor keselamatan lingkungan di sekitar pertambangan.
"Pemerintah mesti mengevaluasi izin yang sudah ada. Jika izin tersebut terbukti melanggar kawasan lingkungan kars harus segera dicabut. Apalagi kawasan yang melanggar RTRW Kaltim, tentu kita bersama menginginkan yang terbaik buat daerah selain sama-sama menguntungkan bagi masyarakat," katanya. (Humas Prov Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Menurut orang nomor satu di Kaltim tersebut pihaknya tidak boleh terburu-buru menerima investor yang ingin berinvestasi. Harus melihat kemampuan dari segi finansial serta pengalaman kerja dari investor.
"Kita tidak boleh serta merta langsung menerima pihak investor yang ingin berinvestasi di Kaltim. Meski Kaltim mengalami defisit anggaran, tetapi masih diminati para investor yang ingin menanamkan modal, khususnya terkait perusahaan yang ingin mendirikan pabrik semen di Kutim. Kesehatan finansial dari investor tersebut juga harus kita perhatikan," katanya.
Selanjutnya ia menegaskan kembali jika dalam rencana pembangunan pabrik semen itu tentu tidak serta merta Pemprov Kaltim mengizinkan. Karena pihak investor yang ingin menanamkan modalnya juga dikaji lebih dulu oleh tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, khususnya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Kajian sangat diperlukan, apakah mampu mendukung kesejahteraan rakyat. Yang pasti sebelum membangun pabrik semen di kawasan karst di Kabupaten Berau dan Kutim para investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan sekitar kawasan tersebut," tegasnya.
Menanggapi sikap Gubernur Kaltim, anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam menilai jika pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pendirian pabrik, terlebih dalam izin pertambangan di kawasan kars yang merupakan salah satu bahan baku utama semen. Izin yang sudah adapun pun pemerintah wajib untuk mengevaluasinya karena mungkin tidak mengedepankan faktor keselamatan lingkungan di sekitar pertambangan.
"Pemerintah mesti mengevaluasi izin yang sudah ada. Jika izin tersebut terbukti melanggar kawasan lingkungan kars harus segera dicabut. Apalagi kawasan yang melanggar RTRW Kaltim, tentu kita bersama menginginkan yang terbaik buat daerah selain sama-sama menguntungkan bagi masyarakat," katanya. (Humas Prov Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016