Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kaltim merekomendasikan perpanjangan sementara izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda  sampai proses hukum antara RSI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS saat memimpin rapat kerja antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beserta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin (28/11) di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar – Karangpaci, Samarinda.

Rapat kerja yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dan  seluruh anggota DPRD Kaltim tersebut juga membahas mengenai perkembangan pengelolaan Blok Mahakam, rencana pembangunan pabrik semen di Kabupaten Berau dan permasalahan RSI Samarinda.

“Kami berharap Gubernur dapat arif dan bijak dalam menyikapi polemik Rumah Sakit Islam dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan izin atau perpanjangan operasional sementara sampai proses hukum selesai,” ucap Haji Alung – sapaan akrab Syahrun.

Seperti diketahui, pihak Yaysan Rumah Sakit Islam (Yarsi) menggugat Pemprov Kaltim ke PTUN Samarinda. Selain menggugat ke PTUN, Yarsi juga menempuh tiga langkah hukum lain untuk menyelesaikan polemik peralihan RSI.

Salah satunya yakni mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 21 Oktober 2016, dengan tergugat Ramli Yahya selaku Ketua Pembina Yarsi dan turut tergugat direktur RSUD AW Sjahranie Rachim Dinata Marsidi.

Alasan Yarsi menggugat kedua pihak itu karena menandatangani MoU bernomor  445.1658/UM/VIII/2016 di Lamin Etam pada 3 Agustus 2016. Dalam gugatan bernomor 137/Pdt.G/2016/PN.SMR, Yarsi meminta pengadilan untuk membatalkan kesepakatan yang telah dibangun kedua pihak dan menghentikan segala aktivitas RSUD AW Sjahranie di RSI.

Kedua tergugat juga diminta membayar Rp 100 juta atas perbuatan mereka yang merugikan Yarsi sebagai pengelola sah RSI. Dalam kesempatan itu, Awang Faroek menyampaikan alasannya mengambil alih lahan RSI. Menurutnya, selama ini RSI tidak dikelola dengan baik dan profesional. Langkahnya dalam menarik lahan RSI adalah untuk menyelamatkan aset Pemprov Kaltim.

“Aset yang ada di Rumah Sakit Islam itu adalah milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Saya ingin menyelamatkan aset milik pemerintah itu karena selama ini di bawah yayasan, Rumah Sakit Islam tidak dikelola profesional,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Awang Faroek membawa serta mantan Ketua Yarsi Hermain Okol untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Kaltim terkait polemik  internal yang terjadi Yarsi. Namun hal itu dicegah Ketua Fraksi Partai Golkar Sarkowi V Zahri.

Menurut, Sarkowi permasalahan ini harus diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak.

“Saya rasa Pak Hemain Okol tidak perlu menjelaskan apa-apa sekarang. Karena sebagai lembaga, DPRD Kaltim harus berada di tengah dan bersikap netral. Untuk menyelesaikan masalah ini Yayasan Rumah Sakit Islam dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan kita panggil ke DPRD Kaltim untuk mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak,” timpalnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016