Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Pertanian memberikan alokasi sebanyak 5.000 ekor sapi bagi Provinsi Kalimantan dalam kepesertaan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) 2016, guna memberikan jaminan peternak mendapat ganti Rp10 juta jika sapinya mati.

"Nilai premi untuk satu ekor sapi yang diikutsertakan dalam program AUTS 2016 sebesar Rp200 ribu. Dari jumlah itu, pemerintah memberikan subsidi 80 persen atau Rp160 ribu, sedangkan pemiliki sapi hanya membayar 20 persen atau Rp40 ribu," kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya di Samarinda, Selasa.

Apabila sapi yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi mati, lanjut Dadang, peternak pemiliknya akan mendapat pertanggungan ternak sebesar Rp10 juta per ekor.

Jangka waktu pertanggungan atau polis asuransi selama satu tahun dengan masa pendaftaran Juni-Desember 2016.

"Kriteria peternak yang berhak mendapat bantuan premi AUTS 2016 adalah peternak sapi yang melakukan pembibitan atau usaha pembiakan," jelasnya.

Kriteria lainnya, memiliki ternak sapi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan dari dokter hewan setempat, usia sapi minimal 1 tahun dan masih produktif, serta peternak sapi skala kecil yang mendapat bantuan ternak pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi peternak adalah sapi harus memiliki penanda identitas yang jelas berupa microchip atau eartag, bersedia membayar premi swadaya sebesar 20 persen dari nilai premi.

Dari alokasi peserta AUTS 2016 untuk Kaltim yang mencapai 5.000 ekor tersebut, tambah Dadang, sebanyak 1.000 ekor di antaranya untuk Kabupaten Paser karena di daerah itu paling banyak peternak yang telah mendaftarkan sapinya untuk program asuransi.

"Di Kabupaten Paser ada empat kecamatan yang para peternaknya telah mendaftarkan ternaknya mengikuti AUTS, yakni Kecamatan Long Kali, Long Ikis, Kuaro, dan Kecamatan Batu Engau, dengan sapi yang telah terdaftar 728 ekor, baik ternak yang berasal dari bantuan pemerintah maupun ternak mandiri," ujarnya.

Bahkan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menyerahkan Polis AUTS 2016 kepada para peternak di Paser, ketika melakukan kunjungan kerja pada 8 November 2016.

Hingga kini, jelas Dadang, pihak Asuransi Jasindo masih mempersilakan apabila masih ada peternak yang ingin mendaftarkan sapinya mengikuti program asuransi, karena kuotanya masih banyak yang belum terisi.

"Asalkan batas waktu yang diberikan tidak terlewati, yakni sampai Desember tahun ini. Silahkan peternak daftarkan sapinya karena kesempatan seperti ini belum tentu ada lagi di tahun mendatang," katanya.

Peternak bisa mendaftar ke Dinas Peternakan di kabupaten/kota. Kemudian oleh dinas setempat akan diteruskan ke Dinas Peternakan Provinsi Kaltim dan diteruskan ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

"Dari data yang masuk ke Kementan, kemudian pihak asuransi pelaksana (Jasindo) akan melakukan survei mengenai sapi yang akan diasuransikan, sebelum menerbitkan polis asuransi bagi peserta," tutur Dadang. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016