Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tak bisa mendapatkan soolusi terkait tuntutan sekelompok masyarakat Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. Pihak PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII mengadu ke DPRD Kaltim.
Kedatangan pihak perusahaan yang diketuai General Manager (GM) PTPN Distrik Kaltim, Iyan Harianto, disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Anggota Komisi II, Muspandi.
Dalam kunjungannya, Iyan Harianto mengatakan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah mengalami persoalan yang sulit."Sekelompok masyarakat di Desa Damit saat ini melakukan pematokan dan penutupan sejumlah jalan perusahaan. Hal ini dilakukan karena menuntut hak ulayat untuk digunakan sebagai daerah pemukiman," terang dia.
Sedangkan, wilayah yang dipatok warga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang dulunya adalah tanah eks kehutanan atau areal rehabilitasi."Di tanah tersebut tidak ada areal hak tanah ulayat sedikitpun," beber Harianto, sapaan akrabnya.
Selain melakukan pematokan, Harianto juga mengklaim masyarakat melarang pihak perusahaan melakukan panen yang berdampak kerugian yang cukup besar. "Akibatnya, karyawan tidak bisa bekerja, sehingga tidak mendapatkan pendapatan dari perusahaan,†ujarnya.
Adapun kedatangan pihak PTPN Distrik Kaltim XIII ke DPRD dijelaskan Harianto, yakni untuk meminta dewan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang ada. “Intinya adalah areal yang diklaim masyarakat sebagai tanah hak ulayat tersebut tidak bisa diganggu gugat. Pasalnya perusahaan sudah mengantongi izin HGU. Sehingga, tidak ada alasan untuk dipatok ataupun diportal,"sebut dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf mengatakan laporan dari PTPN Distrik Kaltim XIII terkait persoalan dengan masyarakat sudah diterima. Adapun langkah selanjutnya, dewan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Ditambahkannya, penting bagi dewan selaku fasilitator untuk menerima informasi secara utuh tidak dari salah satu sumber saja melainkan seluruh pihak yang terkait. Ini penting guna menjaga sikap netral dan mengedepankan kebenaran.
"Ini baru laporan dari pihak perusahaan, kami harus juga mendengar keluhan dari masyarakat bagaimana pendapatnya. Masalah ini juga akan kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera ditindaklanjuti," sebut dia.
Dewan berharap agar seluruh pihak yang bertikai mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan maupun aksi yang justru dapat memperkeruh keadaan, seperti tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
Hal senada disampaikan Muspandi.Dia meminta agar mempercayakan kepada pihak-pihak yang membantu penyelesaian persoalan ini, termasuk dewan yang nantinya akan menggali tidak hanya informasi melainkan sejumlah data dan dokumen penting sebagai bukti penguat.
"Tentu semua berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah guna mencari mufakat. Akan tetapi jika memang kedua belah pihak tetap bersikeras maka untuk proses klaim tapal batas wilayah, masalahnya bisa dilanjutkan ke proses hukum dan itu adalah ranah pengadilan. Jika masing-masing mengkalim, silahkan bawa ke pengadilan, biar hakim yang memutuskan," terangnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kedatangan pihak perusahaan yang diketuai General Manager (GM) PTPN Distrik Kaltim, Iyan Harianto, disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf dan Anggota Komisi II, Muspandi.
Dalam kunjungannya, Iyan Harianto mengatakan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah mengalami persoalan yang sulit."Sekelompok masyarakat di Desa Damit saat ini melakukan pematokan dan penutupan sejumlah jalan perusahaan. Hal ini dilakukan karena menuntut hak ulayat untuk digunakan sebagai daerah pemukiman," terang dia.
Sedangkan, wilayah yang dipatok warga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang dulunya adalah tanah eks kehutanan atau areal rehabilitasi."Di tanah tersebut tidak ada areal hak tanah ulayat sedikitpun," beber Harianto, sapaan akrabnya.
Selain melakukan pematokan, Harianto juga mengklaim masyarakat melarang pihak perusahaan melakukan panen yang berdampak kerugian yang cukup besar. "Akibatnya, karyawan tidak bisa bekerja, sehingga tidak mendapatkan pendapatan dari perusahaan,†ujarnya.
Adapun kedatangan pihak PTPN Distrik Kaltim XIII ke DPRD dijelaskan Harianto, yakni untuk meminta dewan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang ada. “Intinya adalah areal yang diklaim masyarakat sebagai tanah hak ulayat tersebut tidak bisa diganggu gugat. Pasalnya perusahaan sudah mengantongi izin HGU. Sehingga, tidak ada alasan untuk dipatok ataupun diportal,"sebut dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf mengatakan laporan dari PTPN Distrik Kaltim XIII terkait persoalan dengan masyarakat sudah diterima. Adapun langkah selanjutnya, dewan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Ditambahkannya, penting bagi dewan selaku fasilitator untuk menerima informasi secara utuh tidak dari salah satu sumber saja melainkan seluruh pihak yang terkait. Ini penting guna menjaga sikap netral dan mengedepankan kebenaran.
"Ini baru laporan dari pihak perusahaan, kami harus juga mendengar keluhan dari masyarakat bagaimana pendapatnya. Masalah ini juga akan kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera ditindaklanjuti," sebut dia.
Dewan berharap agar seluruh pihak yang bertikai mampu menahan diri dan tidak melakukan kegiatan maupun aksi yang justru dapat memperkeruh keadaan, seperti tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
Hal senada disampaikan Muspandi.Dia meminta agar mempercayakan kepada pihak-pihak yang membantu penyelesaian persoalan ini, termasuk dewan yang nantinya akan menggali tidak hanya informasi melainkan sejumlah data dan dokumen penting sebagai bukti penguat.
"Tentu semua berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah guna mencari mufakat. Akan tetapi jika memang kedua belah pihak tetap bersikeras maka untuk proses klaim tapal batas wilayah, masalahnya bisa dilanjutkan ke proses hukum dan itu adalah ranah pengadilan. Jika masing-masing mengkalim, silahkan bawa ke pengadilan, biar hakim yang memutuskan," terangnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016