Berau (ANTARA Kaltim) -  Bupati Berau Muharam segera melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait kegiatan pengambilan tanah uruk dari gunung yang tidak memiliki izin galian C untuk pembangunan jalan desa, sehingga warga tidak lagi disalahkan dan ditangkap.

"Saya akan berkoordinasi dengan kepolisian soal ini, karena dalam pengurukan jalan desa ini dilakukan oleh masyarakat dan manfaatnya juga untuk kemajuan desa. Lagi pula, tanah uruk yang diambil dari gunung tidak banyak," kata Muharam di Segah, Berau, Kalimantan Timur, Rabu.

Hal itu diungkapkan bupati saat mengunjungi salah satu desa terpencil di Kecamatan Segah, yakni Kampung Tepian Buah, dalam rangkaian pembinaan kampung oleh Provinsi Kaltim menuju Lomba Desa 2017.

Muharam mengakui untuk kegiatan galian C sudah ada aturan dan harus memiliki izin, tetapi hal itu dilakukan untuk galian pada lahan dengan luas 5 hektare ke atas.

Sedangkan untuk galian di lahan dengan luasan kecil dan untuk keperluan desa, hal ini bisa dibicarakan dengan kepolisian agar bisa mendapat pengecualian atau semacam dispensasi sepanjang bukan untuk tujuan komersial.

"Kalau warga mengambil tanah uruk bukan tujuan bisnis, tetapi untuk keperluan membuka akses umum, apalagi dana pembangunannya dari pusat berupa dana desa, saya yakin hal ini bisa kita komunikasikan dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Pernyataan itu ditegaskan Bupati Muharram, karena belum lama ini terjadi kasus penangkapan terhadap warga Kampung Merancang Ulu, Kecamatan Gunung Tabur, yang mengambil tanah gunung untuk pembuatan jalan akses pertanian di desa setempat.

Warga tersebut ditangkap polisi karena melakukan galian tanpa izin. Setelah dilakukan mediasi, warga tersebut kemudian dilepas dan proyek pembukaan akses jalan pertanian kini berlanjut.

Kasus ini bermula ketika Kampung Merancang Ulu mendapat dana desa dari APBN 2016 sebesar Rp667,3 juta. Berdasarkan hasil musyawarah kampung bersama unsur perangkat, disepakati anggaran itu digunakan untuk tiga kegiatan.

Rincian kegiatannya adalah untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp151,74 juta, pengadaan jalan usaha tani senilai Rp351,45 juta, dan infrastruktur lainnya Rp164,3 juta.

Dari tiga kegiatan tersebut, terdapat satu pekerjaan yang terkena masalah karena dikaitkan harus melakukan izin galian C, yakni mengambil tanah uruk untuk pengadaan jalan usaha tani. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016