Samarinda  (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungutan Liar.

"Dengan Perpres Nomor 18 tahun 2016, kami segera membentuk Satgas Saber Pungli Provinsi Kaltim dengan melibatkan lembaga terkait untuk bersama-sama melakukan pemberantasan pungutan liar di seluruh wilayah di daerah ini," tegas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Senin.

Satgas Saber Pungli tersebut dipimpin langsung Gubernur bersama Kapolda, Kajati, Inspektorat Wilayah serta lembaga pengawasan di Kaltim.

Ia mengaku, sudah menerima laporan terkait aktivitas pungutan liar, tetapi belum bisa ditindak karena belum ada bukti yang kuat.

"Meski demikian, pengawasan terus kami dilakukan. Oleh karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa membantu Satgas Saber Pungli dalam melakukan pemberantasan pungutan liar di daerah," katanya.

"Jika masyarakat menemukan bukti adanya pungutan liar, baik Gubernur maupun Kapolda dan semua lembaga dan instansi pemerintah akan segera melakukan penindakan dan melakukan perbaikan," beber Awang Faroek.

Gubernur menegaskan, pungutan liar tidak boleh lagi terjadi, baik saat mengurus KTP, pembuatan sertifikat, pembuatan SIM, termasuk di sekolah-sekolah, karena sekolah di Kaltim pada dasarnya sudah dibantu biaya operasionalnya oleh pemerintah.

"Intinya, Kaltim siap menindaklanjuti Instruksi Presiden dengan baik," tutur Awang Faroek.

Ia menegaskan, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti melakukan praktik pungutan liar, akan langsung dinonaktifkan selama proses hukumnya berjalan.

"Jika sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku akan diberhentikan," tegasnya.

"Oleh karena itu diminta bupati dan walikota maupun kepala SKPD agar lebih gencar memberikan pengawasan terhadap bawahannya sehingga tidak terjadi pungutan liar," ucap Awang Faroek.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016