Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi IV Zain Taufik Nurrohman mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan perlu ada di kabupaten/kota di Kaltim.
Sebab menurutnya, penyalahgunaan inhalan oleh remaja dan pelajar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah semakin marak dan mengkhawatirkan.
"Perlu segera dibuat di kabupaten/kota. Sebab saat ini pemerintah kabupaten/kota seperti di Balikpapan dan Samarinda baru mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penyalahgunaan inhalan. Bila tiap-tiap kabupaten/kota ada perda-nya maka hal-hal terkait penyalahgunaan inhalan wajib ditaati masyarakat," ucapnya.
Politikus PAN ini juga menuturkan, terkait maraknya penyalahgunaan inhalan oleh remaja atau pelajar yang semakin mengakhawatirkan maka perlu adanya perhatian masyarakat terhadap perilaku anak yang mencurigakan telah menyalahgunakan inhalan.
Terlebih kepada penjual toko, diharapkan agar tidak melayani penjualan lem kepada anak-anak, remaja dan pelajar.
Sebab inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, berupa bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organik yang sangat mudah menguap yang bisa disalahgunakan.
Kepada orang tua Zain juga mengimbau agar rutin melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap anaknya dari penyahgunaan inhalan.
Sedangkan kepada guru-guru dan kepala sekolah juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap tas atau barang bawaan siswa. Serta dapat memberikan bimbingan dan pengawasan untu mencegah penyahgunaan inhalan.
Begitu pula terhadap SKPD yang terkait, camat dan lurah untuk lebih gencar menggelar sosialisasi kepada masyarkat terkait pencegahan penyalahgunaan inhalan.
"Intinya kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dengan mencegah penyahgunaan inhalan. Sebab penyahgunaan inhalan ini dapat menyebabkan kematian terhadap penggunanya," imbaunya. (Humas Prov Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Sebab menurutnya, penyalahgunaan inhalan oleh remaja dan pelajar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim sudah semakin marak dan mengkhawatirkan.
"Perlu segera dibuat di kabupaten/kota. Sebab saat ini pemerintah kabupaten/kota seperti di Balikpapan dan Samarinda baru mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penyalahgunaan inhalan. Bila tiap-tiap kabupaten/kota ada perda-nya maka hal-hal terkait penyalahgunaan inhalan wajib ditaati masyarakat," ucapnya.
Politikus PAN ini juga menuturkan, terkait maraknya penyalahgunaan inhalan oleh remaja atau pelajar yang semakin mengakhawatirkan maka perlu adanya perhatian masyarakat terhadap perilaku anak yang mencurigakan telah menyalahgunakan inhalan.
Terlebih kepada penjual toko, diharapkan agar tidak melayani penjualan lem kepada anak-anak, remaja dan pelajar.
Sebab inhalan merupakan produk yang mudah didapat di pasaran, berupa bensin, pernis, aseton untuk pembersih warna kuku, lem, pengencer cat, tip-ex, semprotan, freon dan zat lainnya yang menghasilkan uap dari pelarut organik yang sangat mudah menguap yang bisa disalahgunakan.
Kepada orang tua Zain juga mengimbau agar rutin melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap anaknya dari penyahgunaan inhalan.
Sedangkan kepada guru-guru dan kepala sekolah juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara reguler terhadap tas atau barang bawaan siswa. Serta dapat memberikan bimbingan dan pengawasan untu mencegah penyahgunaan inhalan.
Begitu pula terhadap SKPD yang terkait, camat dan lurah untuk lebih gencar menggelar sosialisasi kepada masyarkat terkait pencegahan penyalahgunaan inhalan.
"Intinya kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dengan mencegah penyahgunaan inhalan. Sebab penyahgunaan inhalan ini dapat menyebabkan kematian terhadap penggunanya," imbaunya. (Humas Prov Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016