Samarinda (ANTARA Kaltim)- Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Gamalis mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim perlu mengevaluasi pelaksanaan teknis perda-perda yang telah disahkan.

Hal ini dikarenakan banyak perda yang kurang efektif. Padahal perda  tidak akan disusun jika memang tidak dibutuhkan masyarakat maupun daerah.

Ia menilai adanya beberapa kebijakan peraturan daerah yang telah disahkan, namun dalam pengaplikasiannya tidak sejalan dengan program perda yang dimaksud. Karena menurutnya hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas tentang isi dari perda tersebut. Sehingga masih banyak yang belum tahu benar bagaimana mematuhi peraturan dalam perda itu.

“Saya berharap agar DPRD Kaltim beserta seluruh jajaran aparatur Pemprov Kaltim dapat bekerjasama mensosialiasikan perda-perda yang telah disahkan kepada publik. Sehingga bisa dipahami dan kemudian dipedomani bersama seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menganggap apabila perda-perda yang telah disahkan memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka Pemprov Kaltim perlu segera menerbitkan peraturan gubernurnya. Sebab sebuah perda membutuhkan hadirnya pergub sebagai turunan atau petunjuk teknis (juknis) dari peraturan daerah yang telah disahkan.

“Untuk itu sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk segera melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki pergub dan secepatnya diproses,” imbuhnya. (Humas DPRD kaltim/adv)




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016