Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar rapat tim pengawasan orang asing di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk membangun kerja sama lintas sektoral di bidang keimigrasian di wilayah setempat.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan Icon Siregar di Penajam, Rabu, mengatakan rapat tim pengawasan rang asing sangat penting, untuk koordinasi melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing atau warga negara asing.

"Kami undang camat, lurah dan kepoala desa untuk membantu melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap warga asing di wilayah masing-masing," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan mencatat tenaga kerja asing di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini ada 26 orang.

"Tenaga kerja asing yang tercatat di Kantor Imigrasi itu nekerja di beberapa perusahaan di wilayah Penajam Paser Utara," jelas Icon Siregar.

Ia menegaskan, warga negara asing harus aktif melaporkan keberadaannya dan tempat tinggal, serta perusahaan tempat bekerja kepada instansi terkait di daerah setempat.

"Jika warga negara asing itu bekerja di perusahaan, harus melaporkan masa berlaku Visa mereka. Perusahaan juga harus aktif melaporkan keberadaan pekerja asing," kata Icon Siregar.

Pada kesempatan yang sama Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Hukum dan Politik Firmansyah menambahkan, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi kebijakan terkait bebas Visa bagi 169 negara, masuk ke Indonesia.

Regulasi itu yakni, Peraturan Pemerintah atau Pepres 69 dan Pepres Nomor 104 Tahun 2015, dan Pepres Nomor 21 Tahun 2016.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Firmansyah, mengimbau agar kecamatan, kelurahan dan desa aktif mengawasi warga negara asing yang masuk ke wilayah Penajam Paser Utara.

"Warga juga bisa melaporkan keberadaan warga negara asing, cek kejelasan warga negera asing itu dan laporkan ke instansi terkait," tambahnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016