Penajam (ANTARA Kaltim) - Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum atau UPT-PU Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta lebih selektif dalam melakukan pengerjaan pembangunan yang diusulkan masyarakat agar tidak menyalahi prosedur.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin di Penajam, Rabu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengerjaan jalan untuk perkebunan rakyat di RT 22 Kelurahan/Kecamatan Waru yang tidak sesuai proposal.
"Ada ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan pengerjaan di lapangan. Ketua RT 22 menyebutkan pengerjaan jalan hanya sepanjang 215 meter, tetapi di proposal tertulis pengerjaan jalan itu sepanjang 385 meter," katanya saat melakukan inspeksi ke lokasi proyek jalan tersebut.
Keganjilan lain yang ditemukan yakni ada pengerjaan pembersihan lahan seluas satu hektare yang dikerjakan UPT-PU Kecamatan Waru di RT 22 Kelurahan Waru itu, padahal diketahui lahan tersebut merupakan lokasi untuk perumahan.
"Ada indikasi jalan itu untuk perumahan, bukan untuk jalan usaha tani. Kami juga tidak yakin kalau UPT-PU menggunakan dana operasional sendiri untuk pembersihan lahan itu," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ia juga mendapat informasi dari camat dan lurah setempat, bahwa alat berat UPT-PU disewakan untuk pengerjaan itu sehingga melanggar aturan.
"Tapi itu perlu pembuktian dan kalau informasi soal alat berat UPT-PU disewakan itu memang benar, berarti melanggar peraturan," ujarnya.
Jamaluddin menegaskan kepala UPT-PU Kecamatan Waru bersama pihak kecamatan harus selektif untuk mengakomodasi usulan pembangunan dari masyarakat sehingga tidak melanggar peraturan.
Sementara itu, Camat Waru Fahri Rozani Goffar mengungkapkan sejak 6 Agustus 2016 hingga saat ini tidak ada proposal usulan masyarakat yang masuk ke kecamatan, dan kepala UPT-PU Kecamatan Waru juga tidak pernah melakukan koordinasi terkait pembangunan di wilayahnya.
Padahal, camat merupakan pengendali atau koordinator pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara terkait UPT-PU Kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor pada kesempatan sebelumnya menduga alat berat di UPT-PU Kecamatan Waru disewakan ke pihak lain untuk pembersihan lahan lokasi perumahan di RT 22 Kelurahan Waru.
"Peralatan UPT-PU itu tidak boleh disewakan, karena pemerintah daerah sudah menganggarkan dana operasional untuk pengerjaan usulan pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan di masing-masing kecamatan," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin di Penajam, Rabu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai pengerjaan jalan untuk perkebunan rakyat di RT 22 Kelurahan/Kecamatan Waru yang tidak sesuai proposal.
"Ada ketidaksesuaian antara proposal yang diajukan dengan pengerjaan di lapangan. Ketua RT 22 menyebutkan pengerjaan jalan hanya sepanjang 215 meter, tetapi di proposal tertulis pengerjaan jalan itu sepanjang 385 meter," katanya saat melakukan inspeksi ke lokasi proyek jalan tersebut.
Keganjilan lain yang ditemukan yakni ada pengerjaan pembersihan lahan seluas satu hektare yang dikerjakan UPT-PU Kecamatan Waru di RT 22 Kelurahan Waru itu, padahal diketahui lahan tersebut merupakan lokasi untuk perumahan.
"Ada indikasi jalan itu untuk perumahan, bukan untuk jalan usaha tani. Kami juga tidak yakin kalau UPT-PU menggunakan dana operasional sendiri untuk pembersihan lahan itu," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Ia juga mendapat informasi dari camat dan lurah setempat, bahwa alat berat UPT-PU disewakan untuk pengerjaan itu sehingga melanggar aturan.
"Tapi itu perlu pembuktian dan kalau informasi soal alat berat UPT-PU disewakan itu memang benar, berarti melanggar peraturan," ujarnya.
Jamaluddin menegaskan kepala UPT-PU Kecamatan Waru bersama pihak kecamatan harus selektif untuk mengakomodasi usulan pembangunan dari masyarakat sehingga tidak melanggar peraturan.
Sementara itu, Camat Waru Fahri Rozani Goffar mengungkapkan sejak 6 Agustus 2016 hingga saat ini tidak ada proposal usulan masyarakat yang masuk ke kecamatan, dan kepala UPT-PU Kecamatan Waru juga tidak pernah melakukan koordinasi terkait pembangunan di wilayahnya.
Padahal, camat merupakan pengendali atau koordinator pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara terkait UPT-PU Kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor pada kesempatan sebelumnya menduga alat berat di UPT-PU Kecamatan Waru disewakan ke pihak lain untuk pembersihan lahan lokasi perumahan di RT 22 Kelurahan Waru.
"Peralatan UPT-PU itu tidak boleh disewakan, karena pemerintah daerah sudah menganggarkan dana operasional untuk pengerjaan usulan pembangunan dari masyarakat desa/kelurahan di masing-masing kecamatan," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016