Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah memblokir akses ektp.cektkp.com, situs yang menyatakan melayani pengecekan rekam data e-KTP.
Situs yang bukan dibuat oleh Kemendagri itu ditutup karena rawan tindak penyalahgunaan data informasi penduduk.
Laman pengecekan rekam data e-KTP itu meminta pengguna memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek. Kemenkominfo dalam siaran persnya, Minggu, menyatakan informasi yang disajikan situs tersebut tidak bisa dipercaya.
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.
Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Situs yang bukan dibuat oleh Kemendagri itu ditutup karena rawan tindak penyalahgunaan data informasi penduduk.
Laman pengecekan rekam data e-KTP itu meminta pengguna memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek. Kemenkominfo dalam siaran persnya, Minggu, menyatakan informasi yang disajikan situs tersebut tidak bisa dipercaya.
Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menyatakan Kemendagri tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, jika ingin mengecek data, masyarakat dapat langsung ke Dinas Dukcapil di daerahnya.
Zudan meminta masyarakat tidak menggunakan situs-situs yang menawarkan layanan pengecekan rekam data e-KTP tersebut, apalagi memasukkan data NIK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016