Penajam (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat menyosialisasikan program amnesti pajak yang beberapa waktu lalu dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rabu, dihadiri Wakil Bupati Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama Penajam Mohammad Imroni, Kepala Dispenda Tur Wahyu Sutrisno, sejumlah pejabat dan pengusaha serta para wajib pajak di daerah setempat.
"Amnesti pajak itu program yang diberikan pemerintah pusat kepada wajib pajak. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah," ujar Mohammad Imroni.
Ia menjelaskan amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.
"Penghapusan itu atas harta yang diperoleh pada 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pajak terhutang atau SPT, caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan," jelasnya.
Untuk memaksimalkan penerapan program tersebut, KPP Kabupaten Penajam Paser Utara menggandeng pihak atau lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, sehingga para wajib pajak yakin untuk mengikuti amnesti pajak.
"Para wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini adalah wajib pajak orang pribadi atau badan dan wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), serta wajib pajak orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak," papar Imroni.
Pajak yang mendapat amnesti adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn/PPnBM) yang berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.
"Program amnesti pajak mulai dibuka Juli 2016 sampai Maret 2017. Caranya, pemohon datang ke KPP tempat wajib pajak mendaftar, kemudian petugas akan membantu cara pengajuannya terkait persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya," katanya.
Kendati demikian, lanjut Imroni, tetap ada sanksi bagi pemohon amnesti pajak yang tidak menunjukkan data sebenarnya, yaitu harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data tersebut.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ mengatakan program pengampunan pajak menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan dan membayar pajak secara jujur.
"Amnesti pajak itu sangat penting untuk membantu penarikan pajak, jadi harus disosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rabu, dihadiri Wakil Bupati Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama Penajam Mohammad Imroni, Kepala Dispenda Tur Wahyu Sutrisno, sejumlah pejabat dan pengusaha serta para wajib pajak di daerah setempat.
"Amnesti pajak itu program yang diberikan pemerintah pusat kepada wajib pajak. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah," ujar Mohammad Imroni.
Ia menjelaskan amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.
"Penghapusan itu atas harta yang diperoleh pada 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pajak terhutang atau SPT, caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan," jelasnya.
Untuk memaksimalkan penerapan program tersebut, KPP Kabupaten Penajam Paser Utara menggandeng pihak atau lembaga terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, sehingga para wajib pajak yakin untuk mengikuti amnesti pajak.
"Para wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini adalah wajib pajak orang pribadi atau badan dan wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), serta wajib pajak orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak," papar Imroni.
Pajak yang mendapat amnesti adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn/PPnBM) yang berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.
"Program amnesti pajak mulai dibuka Juli 2016 sampai Maret 2017. Caranya, pemohon datang ke KPP tempat wajib pajak mendaftar, kemudian petugas akan membantu cara pengajuannya terkait persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya," katanya.
Kendati demikian, lanjut Imroni, tetap ada sanksi bagi pemohon amnesti pajak yang tidak menunjukkan data sebenarnya, yaitu harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data tersebut.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ mengatakan program pengampunan pajak menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan dan membayar pajak secara jujur.
"Amnesti pajak itu sangat penting untuk membantu penarikan pajak, jadi harus disosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat," tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016