Penajam (ANTARA Kaltim) - Proses hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, WE, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

"Setelah melalui penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, berkas tersangka WE sudah dinyatakan P21 atau sudah memenuhi syarat untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung ketika ditemui di Penajam, Jumat.

WE diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk, bibit dan obat-obatan hama pada 2013, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Menurut Zullikar, WE ditetapkan tersangka, karena disimpulkan telah melakukan penyimpangan penggunaan dana untuk sejumlah pengadaan, namun ternyata kegiatan pengadaan itu fiktif atau tidak pernah ada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana pengadaan pupuk, bibit dan obat-obatan hama tersebut tidak sampai kepada petani atau anggota kelompoknya.

"Dana itu tidak pernah disalurkan kepada anggota kelompoknya, tapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah WE telah menyalurkan dana bantuan pengadaan tersebut," ungkap Zullikar.

Namun, tidak ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat dalam kasus tersebut, karena dana program yang bersumber dari badan usaha milik negara itu langsung disalurkan kepada Gapoktan.

Ia menambahkan berkas perkara tersangka WE telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Setelah berkas tersangka WE dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara langsung melakukan penahanan terhadap WE, pada Rabu (20/7) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Kami titipkan WE di Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda dan masa penahanannya selama 20 hari menunggu proses persidangan," ujarnya. (*)       

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016