Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengamankan empat narapidana yang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, Senin (27/6) malam menyatakan, keempat narapidana itu ditangkap sipir Rutan Kelas II A Samarinda, saat mereka tengah berpesta sabu-sabu di dalam sel tahanan, Minggu (26/6).
"Keempat narapidana itu ditangkap sipir ketika tengah berpesta narkoba di Blok A8 Rutan Samarinda. Keempat narapidana itu kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Belny Warlansyah.
Keempat narapidana yang diamankan itu lanjut Belny Warlansyah yakni, IN (27), MHT (31), Bas (46), ketiganya narapidana kasus narkoba serta Bud (32) narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengamankan keempat narapidana tersebut kata Balny Warlansyah, juga diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu seberat 0,76 gram senilai Rp1 juta, empat unit telepon genggam, satu buah alat isap sabu, tujuh buah pipet kaca, empat sendok penakar, dua buah sedotan, lima lembar plastik klip pembungkus narkoba serta 17 karet pipet.
"Keempat narapidana dan itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan," tutur Balny Warlansyah.
Pada hari yang sama (Minggu) tambah Belny Warlansyah, Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang warga Jalan Gunung Lingai, Gang Lestari, RT 13, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, berinisial AH (32) karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp600 ribu.
Selain dua paket sabu-sabu seberat 1 gram, pada penangkapan AH juga lanjut Belny Warlansyah, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Penangkapan AH berlangsung di pinggir Jalan Tri Darma saat dia mengendarai sepeda motor. Dia (AH) merupakan jaringan pengedar sabu-sabu warna biru yang sebelumnya kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AH untuk mengungkap jaringannya," tegas Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, Senin (27/6) malam menyatakan, keempat narapidana itu ditangkap sipir Rutan Kelas II A Samarinda, saat mereka tengah berpesta sabu-sabu di dalam sel tahanan, Minggu (26/6).
"Keempat narapidana itu ditangkap sipir ketika tengah berpesta narkoba di Blok A8 Rutan Samarinda. Keempat narapidana itu kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Belny Warlansyah.
Keempat narapidana yang diamankan itu lanjut Belny Warlansyah yakni, IN (27), MHT (31), Bas (46), ketiganya narapidana kasus narkoba serta Bud (32) narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengamankan keempat narapidana tersebut kata Balny Warlansyah, juga diamankan barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu seberat 0,76 gram senilai Rp1 juta, empat unit telepon genggam, satu buah alat isap sabu, tujuh buah pipet kaca, empat sendok penakar, dua buah sedotan, lima lembar plastik klip pembungkus narkoba serta 17 karet pipet.
"Keempat narapidana dan itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan," tutur Balny Warlansyah.
Pada hari yang sama (Minggu) tambah Belny Warlansyah, Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang warga Jalan Gunung Lingai, Gang Lestari, RT 13, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, berinisial AH (32) karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp600 ribu.
Selain dua paket sabu-sabu seberat 1 gram, pada penangkapan AH juga lanjut Belny Warlansyah, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Penangkapan AH berlangsung di pinggir Jalan Tri Darma saat dia mengendarai sepeda motor. Dia (AH) merupakan jaringan pengedar sabu-sabu warna biru yang sebelumnya kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AH untuk mengungkap jaringannya," tegas Belny Warlansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016