Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penataan kelembagaan dan penyerahan  Personil, Pendanaan,  Sarana/Prasarana  dan Dokumentasi (P3D) harus segera disempurnakan  sebagai konsekwensi pembagian urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut juga sebagai tindak-lanjut penerapan Undang Undang Nonor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah.

"Untuk itulah kita melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintah dan beban kerja perangkat daerah," kata Asisten  Administrasi Umum Setdaprov Kaltim  Aji  Sayid  Fatur Rahman.

Hal itu dikemukakannya ketika menyampaikan  sambutan Gubernur Kaltim  H Awang Farok Ishak  pada  pembukaan Rapat Koordinasi Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim yang berlangsung di Gedung Olah Bebaya Komplek Lamin Etam Samarinda, Senin (20/6).

Fatur  mengatakan, tujuan lain Rakor ini adalah untuk memastikan penyelesaian persiapan inventarisasi,  verifikasi, validasi dan legalitas administrasi serah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan.  

"Diharapkan hasil Rakor ini nantinya  dapat mempercepat  serah terima P3D dari batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 20 Oktober 2016. Sekaligus mempercepat penataan kelembagaan perangkat di daerah  sambil menunggu disahkannya peraturan pemerintah tentang perangkat daerah yang baru," ujar Fatur Rahman.

Hadir pada acara itu  Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Wilayah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI  Edward Sigalingging dan beberapa narasumber dari Kementerian Dalam Dalam Negeri.(Humas Prov Kaltim/mar)
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016