Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, mengamankan 15,3 kubik kayu ilegal diduga hasil perambahan atau pencurian di kawasan hutan daerah itu.

"Temuan kayu sebanyak 15,3 kubik itu diduga hasil perambahan di kawasan hutan secara liar di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam," kata Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan, Dishutbun Penajam Paser Utara, Manuju Manullang, saat dihubungi di Penajam, Minggu.

Ia merinci pada Kamis (21/4) Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, menemukan kayu 6,3 kubik atau 79 batang kayu jenis meranti di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sotek.

Namun, katanya, petugas tidak menemukan pemilik kayu tersebut.

"Kayu jenis meranti itu saat ini kami amankan di Kantor Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Sebelumnya pada 7 April 2016, tambah dia, Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara mengamankan truk bermuatan 9 kubik kayu jenis sengon yang tidak diketahui pemiliknya di Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam.

"Truk bermuatan kayu sengon tanpa ada pemilik itu ditemukan terparkir di kawasan hutan di areal PT Blantara Subur," tuturnya.

"Perusahaan menyerahkan truk bermuatan 9 kubik kayu sengon yang tidak diketahui pemiliknya itu kepada Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.

Temuan kayu diduga hasil perambahan tersebut, kata Manuju Manullang, telah menjadi barang milik negara dan jika tidak ada yang mengakui kayu tersebut, maka Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara akan melelang.

Pemerintah daerah bersama aparat hukum tambah Manuju Manullang, terus berupaya memberantas perambahan kawasan hutan secara liar atau yang masih terjadi di daerah itu, khususnya di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, dan di wilayah Kecamatan Sepaku.       (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016