Penajam (ANTARA Kaltim) - Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pertahanan, Gede Yusa mengatakan pemerintah setempat hingga kini masih kesulitan menyelesaikan permasalahan tapal batas wilayah antardaerah.

"Akibat kendala teknis, Pemprov Kaltim kesulitan menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antardaerah. Salah satu kendala teknis tersebut adalah keterbatasan sarana dan prasarana karena letak georafis wilayah," kata Gede Yusa pada Rapat Kerja Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerja Sama se-Kaltim 2016 di Penajam, Selasa.

"Penanganan tapal batas itu cukup berat, tapi Pemprov Kaltim terus berupaya menyelesaikan masalah perbatasan sesuai kewenangannya," ujarnya.

Ia menyatakan wilayah Provinsi Kaltim berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat, di mana terdapat 14 batas wilayah antarkabupaten/kota dan 13 batas wilayah antarprovinsi.

Dari 14 batas wilayah antarkabupaten/kota, sampai akhir Desember 2015 baru tiga batas wilayah antarkabupaten/kota yang disetujui penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Bontang.

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, serta batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan.

Sedangkan batas wilayah antarkabupaten/kota antara Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Gede Yusa, telah diselesaikan, namun belum diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Sementara dari 13 batas wilayah antarprovinsi, baru empat batas wilayah antarprovinsi yang disetujui penetapannya hingga Desember 2015, yakni batas wilayah Kabupaten Paser (Kaltim) dengan Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan (Kalsel).

Selanjutnya batas wilayah antarprovinsi yang telah terselesaikan, di antaranya Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.

Batas wilayah antarprovinsi yang telah terselesaikan, namun belum diusulkan Gubernur Awang Faroek Ishak kepada Menteri Dalam Negeri, tambah Gede Yusa, adalah batas wilayah Provisnsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016