Samarinda (ANTARA Kaltim) -Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan DPRD Kaltim mengusulkan anggaran minimal 2 persen dari nilai APBD provinsi setempat setiap tahunnya untuk mendukung program pembinaan dan penyelenggaraan olahraga.
"Penyelenggaraan olahraga adalah kewenangan wajib nonpelayanan dasar. Pansus akan mencantumkan angka dalam draf Raperda Keolahragaan untuk dimintakan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte di Samarinda, Minggu.
Menurut ia, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar tidak mencantumkan nilai APBD dalam raperda, tetapi menyebutkan nilai bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, lanjut Adam, pansus tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian bagi penyelenggaraaan olahraga di Kaltim dengan mencantumkan angka 2 persen dalam raperda.
Pansus Raperda Keolahragaan mendapat banyak masukan dari pelaku olahraga, sehingga membutuhkan beberapa perbaikan dan koreksi sebelum benar-benar disahkan oleh DPRD Kaltim melalui rapat paripurna.
Terkait angka minimal 2 persen tersebut, Adam menegaskan bahwa penyelenggaraan dan pembinaan olahraga menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal pendanaan.
"Apakah pemerintah berani melaksanakan ketentuan 2 persen APBD untuk olahraga? Persoalannya bukan di DPRD Kaltim, karena DPRD hanya mengawal berapapun nilai yang disepakati. Percuma dimasukkan angka jika nantinya juga tidak dilaksanakan," katanya.
Mengacu pada aturan Kemendagri, bahwa dalam penyusunan APBD harus memenuhi kebutuhan pendidikan 20 persen, belanja modal 30 persen dan kesehatan 10 persen, setelah itu baru diperbolehkan anggaran untuk program lain.
"Saya kira nilai 2 persen dari belanja modal bagi penyelenggaraan olahraga cukup kecil. Dengan asumsi APBD Kaltim Rp10 triliun, berarti untuk bidang olahraga sekitar Rp200 miliar. Saya pribadi kalau bisa justru besaran anggaran olahraga bisa sampai 5 persen," tegas Adam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Penyelenggaraan olahraga adalah kewenangan wajib nonpelayanan dasar. Pansus akan mencantumkan angka dalam draf Raperda Keolahragaan untuk dimintakan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte di Samarinda, Minggu.
Menurut ia, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar tidak mencantumkan nilai APBD dalam raperda, tetapi menyebutkan nilai bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, lanjut Adam, pansus tetap berkomitmen untuk memberikan perhatian bagi penyelenggaraaan olahraga di Kaltim dengan mencantumkan angka 2 persen dalam raperda.
Pansus Raperda Keolahragaan mendapat banyak masukan dari pelaku olahraga, sehingga membutuhkan beberapa perbaikan dan koreksi sebelum benar-benar disahkan oleh DPRD Kaltim melalui rapat paripurna.
Terkait angka minimal 2 persen tersebut, Adam menegaskan bahwa penyelenggaraan dan pembinaan olahraga menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam hal pendanaan.
"Apakah pemerintah berani melaksanakan ketentuan 2 persen APBD untuk olahraga? Persoalannya bukan di DPRD Kaltim, karena DPRD hanya mengawal berapapun nilai yang disepakati. Percuma dimasukkan angka jika nantinya juga tidak dilaksanakan," katanya.
Mengacu pada aturan Kemendagri, bahwa dalam penyusunan APBD harus memenuhi kebutuhan pendidikan 20 persen, belanja modal 30 persen dan kesehatan 10 persen, setelah itu baru diperbolehkan anggaran untuk program lain.
"Saya kira nilai 2 persen dari belanja modal bagi penyelenggaraan olahraga cukup kecil. Dengan asumsi APBD Kaltim Rp10 triliun, berarti untuk bidang olahraga sekitar Rp200 miliar. Saya pribadi kalau bisa justru besaran anggaran olahraga bisa sampai 5 persen," tegas Adam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016