Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemprov Kalimantan Timur memperbolehkan pemerintah kabupaten merekrut pendamping lokal desa (PLD), demi untuk memperlancar kepala desa/kampung dalam memanfaatkan alokasi dana desa baik dari APBN maupun dari kabupaten.

"Pemerintah pusat hingga kini belum ada kejelasan kapan mengangkat kembali PLD, jadi jika ada kabupaten yang sanggup mengangkat PLD dengan honor kabupaten, boleh saja jika hal itu dianggap perlu," kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman di Samarinda, Senin.

Hal itu dikatakan Fatur kepada wartawan, setelah adanya keluhan dari Pemkab Mahakam Ulu yang diwakili Kasubag Pemberdayaan dan Pemerintah Kampung Petrus Husein, saat rapat pengelolaan keuangan desa di Kantor Gubernur Kaltim.

Saat itu Husein mengaku masih banyak kendala yang dihadapi oleh kepala kampung di Mahakam Ulu mengenai penyerapan dan pemanfaatan dana desa.

Hal ini terjadi karena PLD yang dulu pernah bertugas, kini tidak lagi karena masa kontraknya habis pada Desember 2015, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat kapan PLD akan dikontrak kembali.

"Pak Bupati Mahakam Ulu pernah bertanya kepada kami, boleh tidak mengangkat PLD karena keberadaannya penting bagi pembangunan desa. Jika pusat ada ketegasan, kami tentu bisa mengambil tindakan untuk kemajuan desa," kata Husein.

Terkait keluhan salah satu kabupaten itu, maka Fatur Rahman menganggap bolah saja pemkab mengangkat PLD, namun tentu PLD tersebut tidak melakukan pelaporan secara formal kepada Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan, tetapi laporan resmi dilakukan kepada pemkab setempat.

Apalagi Kabupaten Mahakam Ulu merupakan kawasan perbatasan negara, sehingga masih banyak kampung terpencil yang memerlukan pendampingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan untuk membangun berbagai sarana dan prasrana kampung.

Sebagai contoh, dana desa dari APBN 2015 untuk Kabupaten Mahakam Ulu, hingga saat ini baru terserap 80 persen dari total dana yang sebesar Rp16,03 miliar untuk 50 kampung yang tersebar di lima kecamatan.

Di sisi lain, terdapat satu kampung yang tidak berani menggunakan dana desa, yakni Kampung Danum Paroy di Kecamatan Laham.

Hal itu terjadi karena kepala kampung setempat tidak berani memanfaatkan dana tersebut, dengan alasan takut terjerat masalah hukum, selain karena minimnya informasi yang diperoleh mengenai penggunaan dana desa.

"Saya rasa ketidak beranian menggunakan dana desa karena bisa saja kepala kampung menerima informasi sepihak atau informasi hanya sepotong. Bercermin dari masalah ini, memang perlu juga setiap kampung mendapat pendampingan," kata Fatur lagi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016