Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, hingga hari ketujuh Operasi Simpatik 2016, menjaring puluhan pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara roda dua.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan para pelanggar lalu lintas yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kami menjaring dan mengeluarkan puluhan surat tilang kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan helm," ujarnya.

"Pengendara yang ditilang itu, karena berisiko tinggi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya," tegas Seto Handoko.

Pelanggaran lalu lintas tersebut lanjut ia. didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran yakni, tidak membawa STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan surat izin mengemudi atau SIM.

Namun dalam Operasi Simpatik yang digelar selama 21 hari mulai 1 sampai 21 Maret 2016 tersebut menurut Seto Handoko, Satlantas Polres Penajam Paser Utara, masih mengedepankan teguran secara lisan maupun tertulis kepada para pengendara.

Selama pelaksanaan Operasi Simpatik 2016 tambah Seto Handoko, terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Waru yang mengakibatkan dua pengendara kendaraan roda dua yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Babulu meninggal dunia. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016