Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas), Rabu.

"Ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Kepala Seksi Sistem Informasi Ormas Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Frans Sinatria, saat memberikan materi pada sosialisasi tersebut, di Tanah Grogot, Rabu.

Selain menghadirkan pembicara dari Kementerian Dalam Negeri, sosialisasi Undang-undang tentang ormas yang dibuka Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Heriansyah Idris, juga menghadirkan narasumber lainnya yakni, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Christian Tory, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Rimoko Ardani dan Tokoh Masyarakat Paser Sudirman.

"Jadi, ormas sebagai tempat atau wadah masyarakat untuk berperan dalam pembangunan," kata Frans Sinatria.

Dari data di Kemendagri lanjut Frans Sinatria, terdapat 140 ribu ormas yang tercatat di Indonesia, sebanyak 268 diantaranya berada di kabupaten Paser.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tambah Frans Sinatria, ormas terbagi menjadi tiga klasifikasi yakni, yang dibentuk pemerintah, yang dibentuk partai politik dan ormas yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri.

"Contohnya, ormas pemerintah seperti Pramuka, FKUB dan PMI. Ormas bentukan partai politik seperti Barisan Muda bentukan PAN, atau Pemuda Ka`bah bentukan partai PPP," ujar Frans Sintaria.

Keberadaan dan tujuan ormas harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945, katanya.

Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 kata Frans Sinatria, juga dikatakan ormas memiliki fungsi kontrol sosial bersama pemerintah yang dibatasi oleh undang-undang.

"Namun kenyataannya, fungsi kontrol disalahartikan. Sebagai contoh, ada ormas datang ke kantor pemerintah lalu melakukan penyelidikan, penyidikan, investigasi. Itu bukan tugas ormas tapi tugas polisi," tutur Frans Sinatria.

Ia mengimbau kepada ormas untuk mendaftarkan organisasinya menjadi organisasi berbadan hukum agar pemerintah bisa memfasilitasi kegiatan mereka.

"Kalau mereka terdaftar dan berbadan hukum, pemerintah bisa memfasilitasi kegiatan mereka dengan mengalokasikan dana melalaui APBD," kata Frans Sinatria.

Ormas yang berbadan hukum lanjut dia, juga bisa mendirikan badan usaha, lembaga pendidikan dan sebagainya, salah satu contohnya Muhammadiyah.

"Muhammadiyah punya rumah sakit, universitas dan sebagainya. Ormas seperti itu yang ikut membantu pemerintah. Jadi saya berharap ormas yang ada bisa seperti itu," harap Frans Sinatria.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016