Samarinda (ANTARA Kaltim) - Hearing Komisi IV DPRD Kaltim bersama Komisi IV DPRD Samarinda dalam rangka membahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berlangsung di lantai 3 Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (26/1).
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman bersama Sekretaris Komisi IV Rita Barito dan anggota komisi lainnya seperti Hermanto Kewot, Andhika Hasan, Ahmad Rosyidi dan Selamat Ari Wibowo. Rapat diawali dengan pemaparan Komisi IV DPRD Samarinda mengenai rencana pembentukan peraturan daerah (Raperda) KTR ini.
“Komisi IV DPRD Samarinda sudah bersurat kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait hal ini, maka dari itu komisi IV DPRD Samarinda akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera merealisasikan,†kata Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda yang hadir bersama rombongan.
Menanggapi hal tersebut, Zain Taufik Nurrohman memberikan apresiasi terkait pembentukan peraturan KTR ini, yang mana hal ini sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia bahkan di dunia. Maka dari itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mempersiapkan hal-hal apa saja yang diperlukan dalam menyusun dan segera merealisasikan draf peraturan ini agar segera diselesaikan.
“Sebenarnya, pemerintah sudah melaksanakan kampanye tanpa rokok melalui sosialisasi-sosialisasi dan peringatan melalui media masa, spanduk dan baliho. Namun, respon masyaarakat Samarinda masih minim, perlu cara lain dalam mengupayakan kawasan bersih tanpa rokok,†kata Zain.
Ditambahkan koleganya, Andhika Hasan, jika sebenarnya penerapan KTR akan memberikan efek jangka panjang bagi Kaltim. Misalnya saja, dengan KTR maka akan sedikit menghindarkan asap rokok kepada anak-anak, tentu saja hidup mereka akan lebih bersih.
Selain itu, mereka akan semakin tak terbiasa dengan asap rokok sehingga jika dewasa kelak juga tak berhubungan dengan rokok. Terlebih, dengan pola dan sanksi yang tepat, penerapan peraturan KTR bisa menurunkan pengguna nikotin hingga separuh dari penggunaan perharinya, karena masyarakat dipaksa untuk tidak merokok kecuali ditempat yang diperbolehkan.
“Saya sangat setuju jika ada peraturan KTR karena memberikan efek positif bagi semua pihak. Namun, penerapannya nanti jangan sampai lemah di lapangan, harus pula disediakan petugas khusus yang mana akan menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan ini,†kata Andhika Hasan. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman bersama Sekretaris Komisi IV Rita Barito dan anggota komisi lainnya seperti Hermanto Kewot, Andhika Hasan, Ahmad Rosyidi dan Selamat Ari Wibowo. Rapat diawali dengan pemaparan Komisi IV DPRD Samarinda mengenai rencana pembentukan peraturan daerah (Raperda) KTR ini.
“Komisi IV DPRD Samarinda sudah bersurat kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait hal ini, maka dari itu komisi IV DPRD Samarinda akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera merealisasikan,†kata Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda yang hadir bersama rombongan.
Menanggapi hal tersebut, Zain Taufik Nurrohman memberikan apresiasi terkait pembentukan peraturan KTR ini, yang mana hal ini sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia bahkan di dunia. Maka dari itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mempersiapkan hal-hal apa saja yang diperlukan dalam menyusun dan segera merealisasikan draf peraturan ini agar segera diselesaikan.
“Sebenarnya, pemerintah sudah melaksanakan kampanye tanpa rokok melalui sosialisasi-sosialisasi dan peringatan melalui media masa, spanduk dan baliho. Namun, respon masyaarakat Samarinda masih minim, perlu cara lain dalam mengupayakan kawasan bersih tanpa rokok,†kata Zain.
Ditambahkan koleganya, Andhika Hasan, jika sebenarnya penerapan KTR akan memberikan efek jangka panjang bagi Kaltim. Misalnya saja, dengan KTR maka akan sedikit menghindarkan asap rokok kepada anak-anak, tentu saja hidup mereka akan lebih bersih.
Selain itu, mereka akan semakin tak terbiasa dengan asap rokok sehingga jika dewasa kelak juga tak berhubungan dengan rokok. Terlebih, dengan pola dan sanksi yang tepat, penerapan peraturan KTR bisa menurunkan pengguna nikotin hingga separuh dari penggunaan perharinya, karena masyarakat dipaksa untuk tidak merokok kecuali ditempat yang diperbolehkan.
“Saya sangat setuju jika ada peraturan KTR karena memberikan efek positif bagi semua pihak. Namun, penerapannya nanti jangan sampai lemah di lapangan, harus pula disediakan petugas khusus yang mana akan menindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan ini,†kata Andhika Hasan. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016