Samarinda  (ANTARA Kaltim) -  Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim memasuki tahap akhir dan segera uji publik sebelum pengesahan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun sebelum tahap uji publik, pansus perlu melakukan konsultasi mencari dan menerima berbagai masukan sebagai penyempurna isi draft Raperda.

“Isi draft raperda sudah final. Terdapat banyak sekali masukan dari mitra kerja maupun stakeholders lainnya. Kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta dalam rangka meminta masukan serta koreksi terhadap isi draft raperda sebelum uji publik agar lebih komprehensif,” kata Wakil Ketua Pansus Edy Kurniawan seusai pertemuan. Edy dihubungi via seluler, Rabu (13/1).

Pansus menginginkan ada kepastian dan masukan untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat atas berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah . Pasalnya penyelenggaraan kewenangan terhadap urusan mengenai kehutanan sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat sebagai pengambil alih kekuasaan.

Kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk sejumlah urusan kini dibetot, terutama berkaitan dengan sumber daya alam. Salah satunya adalah kewenangan untuk urusan bidang kehutanan. Selain itu, aturan ini juga belum memiliki turunan beeupa peraturan pemerintah.

“Pansus mencoba menekan pemerintah pusat untuk memberikan arahan juga masukan terhadap dana reboisasi terhadap peraturan baru DAK (dana alokasi khusus, Red),” kata Edy.

Pertemuan dihadiri Ketua Pansus Zain Taufik Nurrohman dan anggota Pansus lain seperti Agus Suwandy,  Jahidin, Irwan Faisyal HP dan Ahmad. Berkaitan itu pula, ketika Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis DPRD Kaltim ini telah sah menjadi peraturan daerah tentu akan dihadapkan pada konsekuensi. Konsekuensi tersebut berupa biaya penanganan, pengawasan, rehabilitasi maupun kontribusi.

“Pansus ingin mengalihkan dana reboisasi tersebut ke provinsi. Sebelum UU/23 2014 berlaku, kucuran dana reboisasi itu langsung turun ke kabupaten/kota, namun saat ini tidak. Pansus mengharapkan UU/23 2014, pemerintah pusat selaku pemegang tanggung jawab dapat mau sedikit saja berbaik hati memberikan kewenangan kehutanan itu kepada provinsi,” papar politikus PDI-Perjuangan ini. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016