Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara berhasil meringkus empat kawanan pelaku penipuan melalui gendam dengan modus menawarkan barang antik berupa meriam VOC atau peninggalan Belanda senilai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cherry Sinta Simamora, Jumat menyatakan, para pelaku yakni Naim (43), Ijab (45), Yusuf (41) dan Purwanto (38) berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Rabu (16/12), sekitar pukul 06.00 Wita.
Selain menangkap empat pelaku penipuan melalui gendam atau hipnotis tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah meriam yang diakui oleh pelaku milik tentara Belanda.
"Pelaku penipuan melalui hipnotis itu, mendatangi rumah korban dan menawarkan barang antik, selanjutnya korban melakukan transaksi dan menawar meriam VOC itu dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta," kata Cherry Sinta.
Merasa tidak berhasil, kata Cheery Sinta, pelaku terus merayu korban dengan menawarkan pasangan barang antik tersebut, namun untuk mendapatkan pasangan barang antik itu harus dilakukan melalui ritual dan meminta korban membayar biaya ritual dengan perjanjian, jika barang laku hasilnya akan dibagi.
"Jadi, kalau barang antik itu laku terjual Rp2 miliar, hasilnya akan dibagi dua, yakni para pelaku Rp1 miliar dan korban diimingi-imingi mendapatkan Rp1 miliar," kata Cherry Sinta.
Karena ragu-ragu dengan penawaran para pelaku, korban lanjut Cheery Sinta, kemudian menghubungi kerabatnya.
"Kerabat korban tersebut juga ternyata pernah ditipu dengan ditawari barang antik yang sama yakni, meriam milik VOC sehingga kasus itupun dilaporkan ke polisi," katanya.
"Berdasar laporan dan keterangan korban itulah, kami kemudian mengamankan para pelaku penipuan melalui gendam tersebut. Kasus itu kemudian kami limpahkan ke POlda Kaltim," katanya.
"Dari hasil penyidikan, terungkap dua pelaku penipuan itu pernah terjerat tindak pidana yang sama di wilayah Kota Bontang dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Cheery Sinta.
Kasus itu dilimpahkan kata Chery Sinta karena Polda Kaltim juga telah mengamankan komplotan penipuan melalui hipnotis yang menawarkan barang antik yang sama yakni, meriam milik tentara Belanda serta piring kuno.
"Saat ini Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut," ujar Cherry Sinta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Cherry Sinta Simamora, Jumat menyatakan, para pelaku yakni Naim (43), Ijab (45), Yusuf (41) dan Purwanto (38) berhasil diringkus di salah satu rumah warga di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Rabu (16/12), sekitar pukul 06.00 Wita.
Selain menangkap empat pelaku penipuan melalui gendam atau hipnotis tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah meriam yang diakui oleh pelaku milik tentara Belanda.
"Pelaku penipuan melalui hipnotis itu, mendatangi rumah korban dan menawarkan barang antik, selanjutnya korban melakukan transaksi dan menawar meriam VOC itu dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta," kata Cherry Sinta.
Merasa tidak berhasil, kata Cheery Sinta, pelaku terus merayu korban dengan menawarkan pasangan barang antik tersebut, namun untuk mendapatkan pasangan barang antik itu harus dilakukan melalui ritual dan meminta korban membayar biaya ritual dengan perjanjian, jika barang laku hasilnya akan dibagi.
"Jadi, kalau barang antik itu laku terjual Rp2 miliar, hasilnya akan dibagi dua, yakni para pelaku Rp1 miliar dan korban diimingi-imingi mendapatkan Rp1 miliar," kata Cherry Sinta.
Karena ragu-ragu dengan penawaran para pelaku, korban lanjut Cheery Sinta, kemudian menghubungi kerabatnya.
"Kerabat korban tersebut juga ternyata pernah ditipu dengan ditawari barang antik yang sama yakni, meriam milik VOC sehingga kasus itupun dilaporkan ke polisi," katanya.
"Berdasar laporan dan keterangan korban itulah, kami kemudian mengamankan para pelaku penipuan melalui gendam tersebut. Kasus itu kemudian kami limpahkan ke POlda Kaltim," katanya.
"Dari hasil penyidikan, terungkap dua pelaku penipuan itu pernah terjerat tindak pidana yang sama di wilayah Kota Bontang dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Cheery Sinta.
Kasus itu dilimpahkan kata Chery Sinta karena Polda Kaltim juga telah mengamankan komplotan penipuan melalui hipnotis yang menawarkan barang antik yang sama yakni, meriam milik tentara Belanda serta piring kuno.
"Saat ini Polda Kaltim masih terus mengembangkan kasus tersebut," ujar Cherry Sinta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015