Bontang (ANTARA Kaltim) - Anggota Fraksi Hanura Perjuangan DPRD Kota Bontang M Rusli meminta pemerintah kota setempat melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan kuota program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rusli yang dihubungi di Bontang, Sabtu, mengemukakan sebagai kota yang terus berkembang, potensi munculnya rumah-rumah kumuh di bantaran sungai dan kawasan padat penduduk di Kota Bontang semakin meningkat, sehingga perlu ada solusi pembangunan rumah murah bagi warga.

"Pemkot harus proaktif mengejar program-program seperti itu. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD, sedapat mungkin kita mendapatkan bantuan melalui program-program yang dicanangkan pemerintah pusat," katanya.

Menurut Rusli, pengadaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjadi salah satu solusi mengakomodasi kebutuhan warga, khususnya yang tinggal di bantaran sungai dan kantong-kantong pemukiman padat penduduk.

"Program ini bisa disinergikan dengan membuat program relokasi warga di bantaran sungai.  Selain itu, program sejuta rumah dapat dimanfaatkan untuk penataan rumah di wilayah pesisir dan padat penduduk," ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono meluncurkan program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah yang dibangun terdiri dari rumah tapak, rumah susun hak milik (rusunami) dan rumah susun hak sewa (rusunawa) yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Semua masyarakat berhak membeli rumah yang masuk dalam program tersebut, mulai pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil dengan syaratnya penghasilannya tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, pemerintah akan memberikan berbagai macam insentif, mulai dari subsidi uang muka Rp4 juta, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari nilai rumah serta bunga KPR yang cukup rendah yakni hanya 5 persen per tahun dan cicilan ringan.

Pemerintah sudah menetapkan batasan harga rumah yang bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN yang dibagi dalam sembilan zona. Adapun zona Kaltim maksimal Rp133 juta yang dikenakan pajak, sedangkan tidak terkena pajak Rp121 juta. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015