Samarinda (ANTARA Kaltim) - Setelah peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober lalu, semangat Kaltim memacu pembangunan melalui agenda-agenda penting pemerintah terus berjalan.

Setelah menyambut kedatangan Tim Ekspedisi Kapsul Waktu (EKW) sebagai refleksi Gerakan Ayo Kerja 70 (G70), Ketua DPRD Kaltim M Syahrun bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal HP beserta jajaran SKPD se-Kaltim, setelah menitipkan pesan akhirnya, melepas EKP melanjutkan ekspedisinya untuk disambut daerah lain yang akan menitipkan pesan impian daerah tersebut.

Penyambutan tim ekspedisi sekaligus pelepasan G70 EKW tersebut berlangsung di lapangan GOR Madya Sempaja, Samarinda pada Rabu (28/10) lalu usai upacara peringatan Sumpah Pemuda.
 
Sebelum dimasukkan ke dalam kapsul, pesan impian Kaltim sempat dibacakan lebih dulu oleh perwakilan pemuda yaitu Ketua KNPI Kaltim Dayang Donna Faroek bersama siswi Sekolah Dasar (SD) peraih prestasi bintang radio Aulia.

"Tujuh pesan mimpi milik Kaltim adalah sekian banyak dari hasil harapan yang diringkas. Jadi memang melalui proses ringkasan yang padat dan jelas namun merefleksikan sebagian besar loncatan yang akan mampu membawa daerah dan negara ini lebih baik lagi," ungkap Haji Alung- sapaan akrab M Syahrun.

Tujuh pesan mimpi tersebut yaitu  pertama Kaltim sebagai lokomotif ekonomis Asia Timur, kedua; Kaltim sebagai paru-paru dunia dan ketiga; Kaltim sebagai ibukota Republik Indonesia. Keempat; masyarakat Kaltim cerdas, profesional dan beradab, kelima; infrastruktur Kaltim yang modern dan ramah lingkungan. Kelima; sumber daya alam Kaltim untuk kesejahteraan rakyat dan keenam; masyarakat Kaltim yang agamis dan berbudaya.

"Semua impian tersebut ditanam dalam kapsul waktu atas nama rakyat Kaltim dan menjadi impian Kaltim pada 70 tahun mendatang. Oleh karena itu saat ini pun kita terus berupaya bagaimana memajukan Kaltim melalui pembangunan-pembangunan yang sedang kita jalankan dan rencanakan," kata yahrun.

Tak hanya itu, Haji Alung juga berharap kepada pemuda jangan sampai terjerumus pada penyalahgunaan narkotika yang saat ini sudah sampai titik darurat di Kaltim.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan yang mendukung pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika yaitu melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Syahrun berharap peraturan tersebut bisa dijalankan sebagaimana fungsinya, yaitu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.  (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015