Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Zain Taufik Nurrohman mempertanyakan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada APBD kepada pemerintah pusat, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Menurut Zain Taufik yang dihubungi di Samarinda, Minggu, alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan pada APBD Kaltim 2016 seperti tertuang pada KUA-PPAS belum bisa terpenuhi atau hanya sekitar 16,3 persen.
"Dari sekitar 16,3 persen itu juga terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak sepenuhnya untuk Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim," katanya menanggapi pembahasan KUA-PPAS APBD 2016.
Zain mengatakan lembaganya mempertanyakan kepada Kemendikbud ada tidaknya sanksi jika alokasi anggaran pendidikan dalam APBD tidak mencapai 20 persen, karena selama ini memang tidak pernah terpenuhi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Aris Soviyani ketika dihubungi terpisah menjelaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan pada APBD memang wajib dipenuhi.
Menurut ia, anggaran tersebut untuk pengembangan pendidikan dan hal-hal lainnya, kecuali gaji guru, walaupun guru juga merupakan komponen pendidikan.
"Selama ini 20 persen anggaran pendidikan juga termasuk gaji guru, padahal seharusnya tidak. Gaji guru di luar anggaran 20 persen tersebut. Ketentuan amanat dari undang-undang, maka pemerintah wajib memenuhi atau mengalokasikan anggaran minimal 20 persen tersebut untuk pendidikan," jelas Aris.
Terkait sanksi, Aris menjelaskan bisa berupa sanksi administrasi, karena selama ini pemerintah pusat juga belum bisa memberikan sanksi yang tegas kepada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD.
Namun, ia berharap seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20 persen pada APBD dan benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, bukan habis untuk pembayaran gaji guru. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Zain Taufik yang dihubungi di Samarinda, Minggu, alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan pada APBD Kaltim 2016 seperti tertuang pada KUA-PPAS belum bisa terpenuhi atau hanya sekitar 16,3 persen.
"Dari sekitar 16,3 persen itu juga terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak sepenuhnya untuk Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim," katanya menanggapi pembahasan KUA-PPAS APBD 2016.
Zain mengatakan lembaganya mempertanyakan kepada Kemendikbud ada tidaknya sanksi jika alokasi anggaran pendidikan dalam APBD tidak mencapai 20 persen, karena selama ini memang tidak pernah terpenuhi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Aris Soviyani ketika dihubungi terpisah menjelaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan pada APBD memang wajib dipenuhi.
Menurut ia, anggaran tersebut untuk pengembangan pendidikan dan hal-hal lainnya, kecuali gaji guru, walaupun guru juga merupakan komponen pendidikan.
"Selama ini 20 persen anggaran pendidikan juga termasuk gaji guru, padahal seharusnya tidak. Gaji guru di luar anggaran 20 persen tersebut. Ketentuan amanat dari undang-undang, maka pemerintah wajib memenuhi atau mengalokasikan anggaran minimal 20 persen tersebut untuk pendidikan," jelas Aris.
Terkait sanksi, Aris menjelaskan bisa berupa sanksi administrasi, karena selama ini pemerintah pusat juga belum bisa memberikan sanksi yang tegas kepada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD.
Namun, ia berharap seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi alokasi anggaran pendidikan 20 persen pada APBD dan benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, bukan habis untuk pembayaran gaji guru. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015