Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bontang Ma'ruf Efendi mengemukakan keputusan pemerintah kota memasukkan anggaran untuk dua SKPD baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Ketahanan Pangan dalam APBD-P 2015 tidak perlu dipermasalahkan, karena tidak berbenturan dengan persoalan hukum.
Ma'ruf Efendi saat ditemui di Bontang, Senin, menjelaskan pergeseran anggaran mendahului perubahan dilakukan karena menggeser kegiatan dari SKPD induk ke SKPD baru.
"Alasan utamanya adalah SKPD lama tidak bisa melaksanakan kegiatan karena tupoksinya sudah tidak ada dan SKPD baru tidak dapat melaksanakan kegiatan karena anggarannya tidak tersedia, sehingga dilakukan pergeseran tersebut," katanya.
Menurut ia, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Ada dasarnya Permendagri serta hasil konsultasi ke Kemendagri. Poinnya adalah pergeseran mendahului perubahan tersebut cukup melalui pemberitahuan ke DPRD dan pemkot telah mengeluarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Penetapan APBD Perubahan," ujarnya.
Pemkot Bontang sebelumnya telah melayangkan surat persetujuan ke DPRD setempat untuk mengalokasikan penggunaan anggaran Pilkada 2015 sebesar Rp22 miliar dan akhirnya disetujui.
Sorotan penggunaan anggaran ini muncul, menurut Ketua Fraksi Hanura DPRD Bontang Arif, karena hal yang belum dibahas dalam Badan Anggaran tidak akan diperbolehkan.
"Awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengalokasikan anggaran pilkada sebesar Rp22 miliar, tetapi belakangan kami temukan dua badan anyar yakni BPBD dan BKP, anggaranya turut dicairkan, padahal alokasinya belum dibahas Badan Anggaran," katanya.
Arif menilai pencairan anggaran di luar kesepatakan Badan Anggaran dan TPAD Pemkot Bontang telah melanggar perda dan berpotensi menjadi temuan hukum.
"Indikasi awal memang ini melanggar perda karena belum pernah dibahas di Badan Anggaran, sedangkan anggaran dua badan baru itu sudah dicairkan dengan memasukkan alokasi anggaran pilkada dan menyelipkan dua SKPD tersebut," tambah Arif. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ma'ruf Efendi saat ditemui di Bontang, Senin, menjelaskan pergeseran anggaran mendahului perubahan dilakukan karena menggeser kegiatan dari SKPD induk ke SKPD baru.
"Alasan utamanya adalah SKPD lama tidak bisa melaksanakan kegiatan karena tupoksinya sudah tidak ada dan SKPD baru tidak dapat melaksanakan kegiatan karena anggarannya tidak tersedia, sehingga dilakukan pergeseran tersebut," katanya.
Menurut ia, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Ada dasarnya Permendagri serta hasil konsultasi ke Kemendagri. Poinnya adalah pergeseran mendahului perubahan tersebut cukup melalui pemberitahuan ke DPRD dan pemkot telah mengeluarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Penetapan APBD Perubahan," ujarnya.
Pemkot Bontang sebelumnya telah melayangkan surat persetujuan ke DPRD setempat untuk mengalokasikan penggunaan anggaran Pilkada 2015 sebesar Rp22 miliar dan akhirnya disetujui.
Sorotan penggunaan anggaran ini muncul, menurut Ketua Fraksi Hanura DPRD Bontang Arif, karena hal yang belum dibahas dalam Badan Anggaran tidak akan diperbolehkan.
"Awalnya pemerintah mengusulkan untuk mengalokasikan anggaran pilkada sebesar Rp22 miliar, tetapi belakangan kami temukan dua badan anyar yakni BPBD dan BKP, anggaranya turut dicairkan, padahal alokasinya belum dibahas Badan Anggaran," katanya.
Arif menilai pencairan anggaran di luar kesepatakan Badan Anggaran dan TPAD Pemkot Bontang telah melanggar perda dan berpotensi menjadi temuan hukum.
"Indikasi awal memang ini melanggar perda karena belum pernah dibahas di Badan Anggaran, sedangkan anggaran dua badan baru itu sudah dicairkan dengan memasukkan alokasi anggaran pilkada dan menyelipkan dua SKPD tersebut," tambah Arif. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015