Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, menggelar diskusi penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPA) untuk memaksimalkan pelayanan air bersih kepada warga di daerah itu.
"Diskusi tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI (Permen PU) Nomor 18 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kami berharap dari diskusi tersebut, dapat menghasilkan draft dokumen RI-SPAM yang menjadi pedoman pengembangan SPAM di Samarinda hingga 2035," ungkap Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor, Selasa.
RI-SPAM kata Zulfakar Noor, merupakan suatu rencana komprehensif jangka panjang antara 15 sampai 20 tahun yang muatannya mencakup, perencanaan air minum jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan, sehingga wajib bagi pemerintah kota untuk menyusun RI-SPAM tersebut.
Sehingga lanjut Zulfakar Noor yang juga ketua Dewan Pengawas PDAM Samarinda, di masa mendatang penyediaan air minum yang aman dan berkelanjutan bagi warga semakin baik.
"Penyediaan air minum, merupakan kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
"Karena itu, ketersediaan air minum menjadi salah satu penentu dalam peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat di bidang ekonomi," ungkap Zulfakar Noor.
Diskusi penyusunan RI-SPAM yang dilaksanakan SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda tersebut, dihadiri instansi teknis terkait, mulai Bappeda, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Disdukcapil, PDAM Tirta Kencana, BP2TSP, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan dan PT Jasa Teknik Mandiri selaku pelaksana penyusunan RI-SPAM.
Sementara, Dirut PDAM Alimudin menyampaikan, meskipun cakupan pelayanan PDAM telah mencapai 90,3 persen, namun tingkat kebocoran masih cukup tinggi yakni mencapai 41 persen.
"Upaya maksimal sudah kami laksanakan dalam mengatasi kebocoran, baik teknis maupun nonteknis. Kebocoran ini memang karena usia pipa dan tipikal warga juga. Tetapi produksi sudah diatas jumlah penduduk, namun sistem jaringan belum bisa merata," ujar Alimudin.
Walaupun dalam pemasangan pipa didukung Pemkot Samarinda, namun Alimudin mengakui PDAM masih mengalami berbagai kendala diantaranya, terkait masalah sosial.
"Banyak juga masalah yang kami hadapi pada saat pembebasan lahan untuk pemasangan pipa," katanya.
Melalui RI-SPAM tersebut, PDAM Samarinda lanjut Alimudin merasa sangat terbantu dalam mewujudkan daerah itu menuju sejahtera air bersih.
"Termasuk, strategi mengatasi kebocoran. Dalam RI-SPAM itu tersusun secara komprehensif, berkelanjutan dan terarah," ungkap Alimudin.
Adapun muatan rencana RI-SPAM diantaranya, rencana umum terdiri dari evaluasi kondisi kota dan evaluasi kondisi eksisting SPAM, rencana jaringan, program dan kegiatan pengembangan, kriteria dan standar pelayanan, rencana sumber dan alokasi air baku, rencana keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi, rencana pembiayaan dan pola investasi dan rencana pengembangan kelembagaan.
Sedangkan jangka waktu penyusunan RI-SPAM ini diperkirakan tujuh bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dimana saat ini sudah di tahapan laporan pendahuluan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Diskusi tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI (Permen PU) Nomor 18 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kami berharap dari diskusi tersebut, dapat menghasilkan draft dokumen RI-SPAM yang menjadi pedoman pengembangan SPAM di Samarinda hingga 2035," ungkap Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor, Selasa.
RI-SPAM kata Zulfakar Noor, merupakan suatu rencana komprehensif jangka panjang antara 15 sampai 20 tahun yang muatannya mencakup, perencanaan air minum jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan, sehingga wajib bagi pemerintah kota untuk menyusun RI-SPAM tersebut.
Sehingga lanjut Zulfakar Noor yang juga ketua Dewan Pengawas PDAM Samarinda, di masa mendatang penyediaan air minum yang aman dan berkelanjutan bagi warga semakin baik.
"Penyediaan air minum, merupakan kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
"Karena itu, ketersediaan air minum menjadi salah satu penentu dalam peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat di bidang ekonomi," ungkap Zulfakar Noor.
Diskusi penyusunan RI-SPAM yang dilaksanakan SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda tersebut, dihadiri instansi teknis terkait, mulai Bappeda, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Disdukcapil, PDAM Tirta Kencana, BP2TSP, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan dan PT Jasa Teknik Mandiri selaku pelaksana penyusunan RI-SPAM.
Sementara, Dirut PDAM Alimudin menyampaikan, meskipun cakupan pelayanan PDAM telah mencapai 90,3 persen, namun tingkat kebocoran masih cukup tinggi yakni mencapai 41 persen.
"Upaya maksimal sudah kami laksanakan dalam mengatasi kebocoran, baik teknis maupun nonteknis. Kebocoran ini memang karena usia pipa dan tipikal warga juga. Tetapi produksi sudah diatas jumlah penduduk, namun sistem jaringan belum bisa merata," ujar Alimudin.
Walaupun dalam pemasangan pipa didukung Pemkot Samarinda, namun Alimudin mengakui PDAM masih mengalami berbagai kendala diantaranya, terkait masalah sosial.
"Banyak juga masalah yang kami hadapi pada saat pembebasan lahan untuk pemasangan pipa," katanya.
Melalui RI-SPAM tersebut, PDAM Samarinda lanjut Alimudin merasa sangat terbantu dalam mewujudkan daerah itu menuju sejahtera air bersih.
"Termasuk, strategi mengatasi kebocoran. Dalam RI-SPAM itu tersusun secara komprehensif, berkelanjutan dan terarah," ungkap Alimudin.
Adapun muatan rencana RI-SPAM diantaranya, rencana umum terdiri dari evaluasi kondisi kota dan evaluasi kondisi eksisting SPAM, rencana jaringan, program dan kegiatan pengembangan, kriteria dan standar pelayanan, rencana sumber dan alokasi air baku, rencana keterpaduan dengan prasarana dan sarana sanitasi, rencana pembiayaan dan pola investasi dan rencana pengembangan kelembagaan.
Sedangkan jangka waktu penyusunan RI-SPAM ini diperkirakan tujuh bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dimana saat ini sudah di tahapan laporan pendahuluan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015