Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat memperkecil peluang terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
"Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi kewajiban bagi setiap pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena menjamin persamaan pelayanan bagi penyediaan barang dan jasa dan memperkecil indikasi terjadinya KKN," kata Sekretaris Kota Samarinda, Zulfakar Noor, di acara Sosialisasi Pembentukan ULP di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Rabu.
"Untuk Kota Samarinda sendiri pembentukan ULP akan dilaksanakan pada 2014 mendatang. Apakah lembaga ini nantinya akan bersifat mandiri atau bergabung dengan Bagian Pembangunan seperti banyak dilakukan daerah lain, akan dibahas lebih lanjut," katanya.
Demikian pula tentang honor petugas menurut Zulfakar Noor akan dikaji kemudian sesuai beban kerja yang ada.
Namun yang digaris bawahinya adalah bahwa para petugas ULP harus mempunyai sertifikat pengelola barang dan jasa.
"Hal ini penting karena beban pekerjaan yang akan dilakukan nantinya cukup berat dan tidak boleh lepas dari ketentuan acuan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan. Untuk itu, bila memang terlaksana, Perda maupun Perwali yang mengarah pada hal ini pun akan ditinjau kembali," ungkap Zulfakar Noor.
Sementara, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP DR. Agus Prabowo, selaku nara sumber menyebut mengatakan, ULP tersebut adalah bagian terpenting dari reformasi pengadaan.
"ULP ini seiring dengan gelombang tuntutan masyarakat tentang transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkap Agus Prabowo.
Salah satu standarisasi pengadaan yang baik menurut Agus Prabowo adalah, mendekati pasar artinya tersedia katalog yang bisa menjamin ketersediaan informasi harga maupun spesifikasi teknis barang dan jasa bersangkutan.
"Sehingga bila memang berjalan bisa saja sistem tender akan dihilangkan kecuali terhadap pekerjaan yang bersifat konstruksi," kata Agus Prabowo. (*).
Pembentukan ULP Perkecil Peluang KKN
Kamis, 7 November 2013 0:10 WIB
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi kewajiban bagi setiap pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena menjamin persamaan pelayanan bagi penyediaan barang dan jasa dan memperkecil indikasi terjadinya KKN,"