Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim meminta agar Rukun Tetangga (RT) untuk menyampaikan laporan apabila ada warga yang telah meninggal dunia, ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa, sehingga dapat diketahui dan dihapus dari daftar penduduk pemilih potensial pemilihan (DP4).

Selanjutnya, dari Kantor Kelurahan atau Desa dapat menyampaikan informasi kepada Kecamatan dan selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se Kaltim. Dengan demikian, dari laporan tersebut data pemilih dapat ditetapkan sebagai DP4. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang digelar 9 Desember 2015.

“Jadi, Pemprov Kaltim meminta agar RT dan Rukun Warga (RW) dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada ini, terutama dalam memberikan data kependudukan yang tepat kepada pihak terkait, khususnya Kelurahan atau Desa, sehingga data pemilih yang telah meninggal dapat segera dihapus,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman ketika dikonfirmasi terkait rapat sosialisasi kebijakan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil dalam mendukung Pilkada Serentak 2015 bagi aparatur provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim.

Menurut dia, apabila ada data pemilih yang telah terdaftar di DP4 ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 kemudian diketahui telah meninggal, selanjutnya data tersebut kembali terdata pada Pilkada serentak ini, maka informasi ini diharapkan dapat disampaikan ke kelurahan atau kantor desa.

Setelah adanya laporan tersebut, maka pihak Disdukcapil dapat menghapus nama yang dimaksud, sehingga ketika ada pendataan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang data pemilih tetap, maka secara otomatis itu tidak menjadi data tetap KPU.

“Karena RT merupakan pelaksana pemutakhiran data, maka diharapkan Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat berkomunikasi langsung dengan kecamatan, sehingga selanjutnya pihak kecamatan dapat menginstruksikan pihak kelurahan atau desa untuk meminta RT dan RW melaporkan data warga mereka yang telah meninggal dunia. Karena hasil dari pemutakhiran data tersebut menjadi dasar untuk melaporkan warga yang telah meninggal dunia kepada pihak terkait, khususnya kantor kelurahan atau desa,” jelasnya.

Sementara, sesuai hasil rekapitulasi hasil analisis KPU Pusat, tentang rekapitulasi hasil analisis DP4 Pilkada serentak 2015 di Kaltim sebanyak 2.405.457 pemilih. Diketahui, bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan memperhitungkan penambahan dan pengurangan jumlah pemilih sesuai dengan kondisi aktual yang ada di lapangan. Proses ini berlangsung cukup lama hingga PPS mengumumkan DPT pada 12 Oktober 2015.

Berdasarkan Peraturan KPU No.2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PPS akan melaksanakan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan pada 26-28 September 2015.

Selanjutnya, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dilaksanakan pada 29-30 September 2015.(Humas Prov Kaltim/jay)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015