Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kapasitas pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terutama di desa maupun kelurahan perlu terus ditingkatkan, karena peranannya sangat penting dalam upaya memfasilitasi peningkatan sumberdaya masyarakat.

"Sejauh ini peran LPM cukup bagus dalam upaya memajukan desa maupun kelurahan, tetapi memang masih banyak pengurus LPM yang belum mengetahui pasti mengenai tugas dan perannya sehingga kapasitasnya harus ditingkatkan melalui pelatihan," kata Ketua LPM Provinsi Kalimantan Timur Mujarni Baraq di Samarinda, Kamis.

Mengenai pelatihan pengurus LPM, lanjut dia, Pemprov Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sudah sering melakukan pelatihan peningiatan kapasitas, sehingga mereka yang sudah dilatih tersebut kinerjanya lebih baik ketimbang yang belum dilatih.

Saat ini di Provinsi Kaltim terdapat 833 LPM yang tersebar di semua desa. Jumlah tersebut belum termasuk LPM yang berlokasi di kelurahan, kecamatan, maupun di kabupaten/kota.

Mengingat banyaknya jumlah LPM itu, lanjut dia, maka diharapkan pelatihan bukan hanya dilakukan oleh Pemprov Kaltim, namun kabupaten/kota juga harus terus melakukan pelatihan untuk para pengurus LPM di daerah masing-masing.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, maka peran LPM sangat berpengaruh dalam pembangunan desa, baik pembangunan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Pengurus LPM juga dituntut mampu menjadi mediator dalam pengembangan kawasan ekonomi antardesa maupun antarkecamatan, sehingga terkoneksi jaringan ekonomi yang saling menguntungkan antara kawasan yang satu dengan kawasan desa lainnya.

Mengingat begitu pentingnya peran LPM, maka dia meminta kepada DPD LPM di kabupaten/kota, hingga LPM tingkat desa maupun kelurahan selalu aktif mengawal pembangunan di kawasan masing-masing sehingga tujuan Pemerintah RI dalam upaya Desa Membangun Indonesia dapat dicapai.

Untuk itu, pengurus LPM diminta membantu pemerintah desa dalam program pemberdayaan masyarakat, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun, termasuk membantu menyusun rencana kerja tahunan pemerintah desa.

"Dalam penyusunan RPJMDes, kegiatannya meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan kabupaten, pengkajian kondisi desa, musyawarah desa, penyusunan rencana pembangunan melalui musyawarah desa, hingga pada proses penetapan RPJMDes," ucap Mujarni. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015