Bontang (ANTARA KAltim) - Badan Legislasi DPRD KOta Bontang sedang menyusun naskah kajian akademik terkait Peraturan Daerah tentang Retribusi Menara Telekomunikasi di daerah setempat.

Ketua Baleg DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo saat dihubungi di Bontang, Selasa, mengemukakan Raperda Retribusi BTS sudah lama diwacanakan, namun terkendala dengan masih kurangnya unsur-unsur penyusunan, sehingga kembali digulirkan.

"Tetap menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, mengingat jumlah BTS di Bontang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Ini artinya ada potensi PAD yang dapat masuk ke kas daerah," kata politisi PAN ini.

Selain untuk menambah pundi PAD, regulasi ini juga berfungsi sebagai pengatur estetika Kota Bontang, sehingga pembangunan BTS tidak terkesan semrawut dan tidak sesuai tempatnya.

"Lokasi pembangunan juga perlu dipetakan, misalnya jangan terlalu dekat dengan permukiman warga atau tempat-tempat umum. Yang jelas ini semua akan diatur," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan menambahkan potensi PAD dari sektor telekomunikasi belum bisa dimaksimalkan, karena banyak menara BTS yang berdiri tanpa izin.

"Artinya ada kebocoran PAD dari sektor ini. Seharusnya ini bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah. Makanya kami berencana membuatkan payung hukumnya," kata Ubayya.

Menurut catatan Komisi II, saat ini ada sekitar 75 BTS yang tersebar di Kota Bontang. Dari jumlah itu, hanya 10 BTS yang pembangunannya disertai izin dan 24 BTS hanya mengantongi izin prinsip, sehingga sisanya tanpa izin.

"Secepatnya kami akan mengawal dan melahirkan perda itu, karena retribusi sektor telekomonikasi bisa untuk mendongkrak PAD," tambahnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015