Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menggelar konsultasi publik guna menggali masukan dan saran dari masyarakat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo saat ditemui usai menggelar konsultasi publik, Senin, mengemukakan masukan dan saran dari masyarakat sangat berarti dalam penyusunan draf raperda tersebut.

Bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu yang tersandung kasus pidana atau perdata bertujuan agar mereka juga memiliki persamaan hak di depan hukum.

"Pertimbangan serta masukan sangat kita terima dan toleransi, termasuk beberapa masukan dari kepolisian, pengadilan dan lainnya," kata Setioko.

Ia menuturkan beberapa masukan dari kepolisian dan pengadilan meminta agar tidak ada perbedaan hak, artinya secara garis besar bantuan hukum diberikan tanpa memandang status sosial.

"Teman- teman di kepolisian dan pengadilan meminta agar tidak ada pembatasan, tetapi secara umum mengingat kasus hukum tetap mengedepankan persamaan hak tanpa pandang bulu," ujarnya.

Konsultasi publik dihadiri jajaran Kepolisian, pengadilan, Bagian Hukum Pemkot Bontang, dan pihak Pengadilan Agama.

"Setelah pertemuan ini, kita akan selesaikan. Selanjutnya, Baleg akan melakukan kajian akademis dan konsultasi ke beberapa instansi untuk pengkajian yang lebih mendalam," jelasnya. (Adv/*) 

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015