Penajam (ANTARA Kaltim) - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno menilai, pembangunan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir, tidak tepat dijadikan prioritas utama pembangunan di daerah itu.

"Pembangunan `Water Front City` itu bagus, namun bukan untuk jangka pendek tapi untuk pembangunan jangka panjang. Mungkin 30 tahun ke depan baru bisa dilaksanakan pembangunannya," ungkap Hendri Sutrisno, dihubungi di Penajam, Kamis.

Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kata Hendri Sutrisno, seharusnya sesuai dengan visi dan misi untuk mensejahterakan masyarakat dan program pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut langsung menyetuh masyarakat.

"Pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah jangan menggunakan konsep tiba masa tiba akal, artinya berkeinginan membangun langsung dilaksanakan, sehingga program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akan terlupakan," katanya.

"Jadi, program-program pembangunan yang akan dilaksanakan itu adalah pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas, bukan kebutuhan pembangunan yang sifatnya jangka panjang," ungkap Hendri Sutrisno.

Apalagi rencana pembangunan "Water Front City" menurut dia, disoroti legislatif bahkan badan anggaran (banggar) DPRD Penajam Paser Utara, menyatakan, proyek pembangunan pengembangan kawasan pesisir tersebut tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara rancangan APBD 2015.

Selain itu tambahnya, anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, juga mengatakan, rencana pembangunan "Water Front City" belum masuk dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Muncul pertanyaan, ada apa dibalik rencana pembangunan `Water Front City` itu. Kalau saya mensinyalir ada kepentingan politis di dalam proyek pembangunan pengembangan kawasan pesisir tersebut," kata Hendri Sutrisno.

Rencana pembangunan "Water Front City" tersebut tambahnya, bisa saja dimasukkan ke dalam Perda RPJPD dan RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara, namun perubahan terhadap RPJPD dan RPJMD untuk memasukkan proyek pengembangan kawasan pesisir tersebut membutuhkan waktu yang panjang .

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015