Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, akan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang implementasinya tidak berjalan atau mandul.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bontang Setioko Waluyo kepada wartawan di Bontang, Rabu, menjelaskan dari hasil penelusuran Baleg ditemukan sejumlah perda yang tidak berjalan, karena tidak didukung dengan infrastrukstur yang memadai.

"Memang ini batu sandungan karena sejumlah perda yang diterbitkan tidak didukung dengan pengadaan infrastruktur yang memadai," kata Setioko.

Dalam waktu dekat, Baleg akan mengevaluasi dan meminta Pemerintah Kota Bontang segera melakukan pengadaan dan penunjang perda agar berjalan sesuai dengan peruntukannya.

"Harus diakui banyak perda yang mandul dan banyak faktor penyebabnya," ujarnya

Setioko mencontohkan salah satu perda yang tidak berjalan adalah Perda Rokok, karena tidak didukung dengan fasilitas dan penunjang tempat atau fasilitas merokok, padahal hal itu diatur dalam salah satu pasal perda.

Persoalan lainnya adalah banyak perda di Kota Bontang justru tidak didukung oleh perda dari provinsi.

"Perda induk dari provinsi kadang tidak mengakomodasi perda di daerah. Ini menjadi persoalan, sehingga perda di daerah pun praktis tidak bisa berjalan," bebernya.

Selain Perda Rokok, beberapa perda produk Baleg DPRD KOta Bontang yang tidak berjalan maksmimal, antara lain Perda Sarang Walet dan Perda Tempat Hiburan Malam.

"Kami akan duduk bersama dengan pihak eksekutif. Kita akan menelaah dan mengintarisasi perda mana saja yang tidak berjalan agar perda betul-betul bisa dijalankan dengan baik," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015