Bontang (ANTARA Kaltim) - Lima fraksi di DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyepakati penundaan pembahasan Raperda tentang Kawasan Bebas Narkoba dan diusulkan masuk program legislasi daerah tahun 2016.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris saat dihubungi di Bontang, Rabu, mengatakan sejumlah draf raperda itu masih menjadi tarik ulur fraksi, sehingga belum ditemui kata sepakat dalam penyusunan draf maupun pasal.  

"Sesuai saran Biro Hukum Pemprov Kaltim terhadap naskah akademis belum terlihat jelas, sehingga diperlukan revisi per pasal," katanya.

Lima fraksi yang tergabung di Komisi I menyepakati perubahan naskah akademis dan raperda kawasan bebas narkoba. Kedua, raperda itu diusulkan masuk Prolegda 2016 dengan catatan telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pembentukannya.

Fraksi Gerindra dalam laporannya menyatakan untuk dilakukan perpanjangan pembahasan raperda tersebut, sementara Fraksi Amanat Demokrasi Pembangunan Sejahtera juga mempunyai catatan bahwa proses pembahasan yang telah dilakukan merekomendasikan setuju dengan saran Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Sedangkan Fraksi Hanura Perjuangan juga sepakat pembahasan raperda tersebut dimasukkan dalam prolegda, demikian pula dengan Fraksi Nasdem.

"Dari lima fraksi tersebut akhirnya disepakati pembahasan raperda kawasan bebas narkoba untuk dimasukkan pada Prolegda 2016 dan berharap segenap pimpinan fraksi melakukan kerja sama dan koordinasi yang baik," tambah Agus Haris. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015