Penajam (ANTARA Kaltim) - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani memastikan, tambahan penghasilan sebagai bonus untuk tenaga pendidik atau guru akan segera dibagikan.
"Seluruh guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun nonPNS akan mendapat tambahan penghasilan yang akan dicairkan paling lambat sesudah lebaran," ungkap Marjani dihubungi di Penajam, Senin.
Setiap guru yang berstatus PNS kata dia, akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp1.000.000, sedangkan guru nonPNS mendapatkan Rp750.000.
Pemberian tunjangan penghasilan itu lanjut Marjani, sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang telah dilarang pemerintah pusat.
Namun, sebanyak 150 guru, baik yang berstatus PNS maupun nonPNS yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) lanjut Marjani, tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
"Kebijakan tidak diberikannya tambahan penghasilan kepada tenaga pendidik di Kemenag itu tertuang di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Disdikpora tahun ini (2015)," ujarnya.
Ia meminta pemberian bonus kepada para guru tersebut dievaluasi ulang, sehingga pada tahun berikutnya, tidak ada lagi pengecualian untuk tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
"Karena untuk tutor pendidikan anak usia dini (Paud) yang menjadi tanggung jawab pemilik yayasan, dipastikan akan mendapatkan tambahan penghasilan atau bonus untuk tenaga pendidik tersebut," kata Marjani.
Keterlambatan pemberian tambahan penghasilan sebagai bonus untuk tenaga pendidik tersebut tambahnya disebabkan proses verifikasi jumlah guru yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara, memerlukan waktu yang cukup lama.
"Keterlambatan pemberian bonus itu diakibatkan lamanya proses verifikasi jumlah guru yang riil di lapangan," ungkap Marjani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Seluruh guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun nonPNS akan mendapat tambahan penghasilan yang akan dicairkan paling lambat sesudah lebaran," ungkap Marjani dihubungi di Penajam, Senin.
Setiap guru yang berstatus PNS kata dia, akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp1.000.000, sedangkan guru nonPNS mendapatkan Rp750.000.
Pemberian tunjangan penghasilan itu lanjut Marjani, sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang telah dilarang pemerintah pusat.
Namun, sebanyak 150 guru, baik yang berstatus PNS maupun nonPNS yang berada dibawah Kementerian Agama (Kemenag) lanjut Marjani, tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
"Kebijakan tidak diberikannya tambahan penghasilan kepada tenaga pendidik di Kemenag itu tertuang di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Disdikpora tahun ini (2015)," ujarnya.
Ia meminta pemberian bonus kepada para guru tersebut dievaluasi ulang, sehingga pada tahun berikutnya, tidak ada lagi pengecualian untuk tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
"Karena untuk tutor pendidikan anak usia dini (Paud) yang menjadi tanggung jawab pemilik yayasan, dipastikan akan mendapatkan tambahan penghasilan atau bonus untuk tenaga pendidik tersebut," kata Marjani.
Keterlambatan pemberian tambahan penghasilan sebagai bonus untuk tenaga pendidik tersebut tambahnya disebabkan proses verifikasi jumlah guru yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara, memerlukan waktu yang cukup lama.
"Keterlambatan pemberian bonus itu diakibatkan lamanya proses verifikasi jumlah guru yang riil di lapangan," ungkap Marjani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015