Penajam (ANTARA ) - Legislator Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali menegaskan, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah itu wajib menyiapkan kebun plasma.

Kebun plasma itu seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat sekitar, kata Syamsuddin Ali, di Penajam, Selasa.

"Tidak ada alasan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Penajam Paser Utara, tidak menyediakan plasma bagi warga sekitar. Baik itu perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha maupun yang sudah lama," ungkapnya.

Menurutnya, tujuan awal didirikannya perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara adalah untuk mensejahterakan warga lokal sehingga perusahaan perkebunan sawit yang ada, tidak bisa terus berlindung pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Syamsuddin Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara itu mengatakan, peraturan tersebut tidak mewajibkan pemberian plasma pada perusahaan perkebunan yang mengajukan izin sebelum 20 Februari 2007, namun bukan berarti melarang perusahaan melakukan kegiatan plasma.

"Dari 12 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya satu perusahaan perkebunan yang menyediakan plasma gratis untuk masyarakat, yakni PT Palma," kata Syamsuddin Ali.

Selama ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit lanjut kata Syamsuddin Ali, selalu beralasan telah melakukan kegiatan "Corporate Social Responsibility " (CSR).

Namun, keuntungan perusahaan menurut dia, tidak sebanding dengan keuntungan yang peroleh dari memanfaatkan lahan negara yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat.

"CSR itu sudah merupakan suatu keharusan. Apalagi nilai CSR itu tidak ada ketentuannya. Jadi, berapapun yang disumbangkan kepada warga dianggap sudah memenuhi kewajiban perusahaan," ujarnya.

Perusahaan tidak pernah transparan terkait pendapatan yang dihasilkan, sehingga pemerintah tidak mengetahui CSR yang disalurkan perusahaan sudah sebanding dengan keuntungan," ungkap Syamsuddin Ali.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, harus bersikap tegas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan tidak memberikan atau memperpanjang izin usaha, jika perusahaan tersebut belum menjalankan kegiatan plasma gratis.

"Saya mendesak kepala daerah tidak memberikan atau memperpanjang izin usaha pada perusahaan perkebunan sawit yang tidak mau menjalankan kegiatan plasma, seperti perusahaan yang izin usahanya akan berakhir pada Desember ini (2015)," tegas Syamsuddin Ali   (*). 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015